Jumat 12 Aug 2022 03:59 WIB

Polda Masih Memburu Bos Judi Terbesar di Sumut

Omset per hari website judi daring yang digrebek mencapai Rp 500 juta-Rp 1 miliar.

judi Online (ilustrasi)
Foto: ABC News
judi Online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Polda Sumatra Utara bersama Polres Kota Besar (Polrestabes) Medan, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polresta Deli Serdang masih memburu bos judi daring (online) terbesar di Sumatra Utara. Judi tersebut berlokasi di Komplek Perumahan Cemara Asri Desa Medan Estate, Kabupaten Deli Serdang. Lokasi itu telah digerebek polisi beberapa hari lalu.

"Polda Sumut terus mencari bos judi online terbesar yang bernama ABK dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga

Hadi menyebutkan, Tim Jatanras dan Subdit Cyber Polda Sumut terus mendalami kasus judi online di Perumahan Cemara Asri termasuk pemiliknya yang terus dikejar hingga saat ini. Judi online yang beroperasi di komplek perumahan mewah itu dengan modus tempat makanan dan menggunakan tujuh rumah toko (ruko).

"Lokasi perjudian di Perumahan Cemara Asri itu merupakan yang terbesar di Sumut," katanya.

 

Kabid Humas mengatakan, hasil penyelidikan perjudian itu memiliki hingga 21 website dengan omzet per hari mencapai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. Hingga saat ini sudah ada enam saksi kasus judi online di Perumahan Cemara Asri yang diperiksa oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara (Sumut).

"Dalam kurun waktu sembilan hari sejak awal Agustus 2022 ini telah 48 kali melakukan penindakan perjudian," katanya.

Ia menjelaskan, ada 36 lokasi yang dilakukan penindakan dengan tujuh jenis perjudian dan disita barang bukti mesin judi jackpot, mesin judi tembak ikan, buku rekap togel, buku pesanan togel, tafsir mimpi dan lainnya.

"Polda Sumut berkomitmen untuk melakukan penindakan segala jenis perjudian dan penyakit masyarakat. Masing-masing Polres juga sudah melakukan penindakan yang sama," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement