Sabtu 13 Aug 2022 06:53 WIB

PBNU Tunjuk Plt Bendahara Umum

Plt bendahara umum untuk menggantikan Mardani H Maming.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
 PBNU Tunjuk Plt Bendahara Umum. Foto:  (ilustrasi) logo nahdlatul ulama
Foto: tangkapan layar wikipedia.org
PBNU Tunjuk Plt Bendahara Umum. Foto: (ilustrasi) logo nahdlatul ulama

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk H Gudfan Arif Ghofur sebagai pelaksana tugas Bendahara Umum PBNU yang baru. Keputusan ini diambil setelah Bendahara Umum PBNU sebelumnya, Mardani Maming terjerat kasus korupsi. 

Gudfan Arif Ghofur adalah putra KH Abdul Ghofur, Pengasuh Ponpes Sunan Drajat Lamongan. Gudfan yang berlatar pengusaha itu dinilai punya kapabilitas untuk menjadi bendahara umum.

Baca Juga

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf mengungkapkan alasan penunjukan Gus Gudfan sebagai Bendum barunya. Menurut dia, Gus Gudfan merupakan salah satu tulang punggung kebendaharaan, sehingga disepakati oleh para pengurus untuk menjadi Bendum.

"Kesepakatan para pengurus, dia salah satu tulang punggung kebendaharaan, dia bisa menjalankan tugas yang dilimpahkan ke dia," ujar Gus Yahya usai menghadiri acara Kongres ke-20 Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (12/8/2022).

Gus Yahya menjelaskan, saat ini Mardini Maming telah ditahan oleh KPK, sehinga tidak bisa menjalankan tugasnya. Karena itu, tugas tersebut kini telah dilimpahkan kepada Gudfan Arif. 

"Ya itu kan pelimpahan tugas kalau yang bersangkutan ditahan, Bendum ditahan tidak bisa melaksanakan tugas ya tugasnya harus dilimpahkan," kata Gus Yahya. 

Diketahui, penunjukan Bendum PBNU baru ini diambil dalam Rapat Harian Syuriyah dan Tangidziyah PBNU di Yogyakarta, pada Rabu (10/8) lalu. Rapat ini dihadiri Rois Aam PBNU KH Miftachul Achyar dan Wakil Rois Aam KH Afifudan Muhajir, Katib Aam KH Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya, Cholil Staquf, Sekjen Saifullah Yusuf, Waketum Nusron Wahid, serta beberapa kiai dan ulama lainnya.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement