Kamis 29 Sep 2022 02:54 WIB

KPU Pamekasan Coret Calon Pemilih Pemilu 2024 tidak Memenuhi Syarat

KPU Pamekasan menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

KPU Pamekasan Coret Calon Pemilih Pemilu 2024 tidak Memenuhi Syarat (ilustrasi).
Foto: republika
KPU Pamekasan Coret Calon Pemilih Pemilu 2024 tidak Memenuhi Syarat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PAMEKASAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mencoret ribuan calon pemilih Pemilu 2024 yang diketahui tidak memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Ada sebanyak 5.874 orang calon pemilih yang terpaksa kami coret," kata komisioner KPU Pamekasan Ibnun Hasan Mahfud dalam keterangan pers di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (28/9).

Baca Juga

Ia menjelaskan 5.874 orang yang tidak memenuhi syarat dan terpaksa harus dicoret itu, di antaranya karena pindah ke luar Kabupaten Pamekasan, meninggal dunia, dan ada juga karena terdata ganda.

Hasan menjelaskan temuan adanya calon pemilih yang tidak memenuhi syarat itu, setelah KPU Pamekasan menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Pemkab Pamekasan.

Pada rapat itu juga diketahui perkembangan jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih berkelanjutan (DPB) hingga 27 September 2022, yakni 731.308 calon pemilih dengan perincian calon pemilih laki-laki 354.181 orang dan calon pemilih perempuan 377.127 orang.

"Prinsipnya, warga yang belum berusia 17 tahun sebenarnya bisa masuk sebagai daftar pemilih, dengan catatan sudah menikah dan telah melakukan perekaman KTP elektronik," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement