Kamis 29 Sep 2022 09:28 WIB

Jaksa Pertimbangkan Penahanan Tersangka Putri Candrawathi

Jaksa belum mengambil sikap atas kemungkinan penahanan Putri Candrawathi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan kemungkinan menahan Putri Sambo. Foto tersangka istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan kemungkinan menahan Putri Sambo. Foto tersangka istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan punya kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi Sambo. Tetapi kewenangan melakukan penahanan tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) itu belum akan dilakukan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Zumhana mengatakan, tim JPU-nya sedang mengkaji alasan objektif maupun subjektif untuk menahan isteri dari tersangka Ferdy Sambo tersebut.

“Saya (sebagai Jampidum) belum mengambil sikap untuk itu (melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi). Karena JPU nantinya yang akan melihat apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak,” ujar Fadhil di Gedung Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
 
 
Fadhil menerangkan, dalam proses beracara pidana, kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka itu ada dalam setiap jenjang.
 
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, pada jenjang penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri sudah melakukan penahanan terhadap empat tersangka. Mereka yang ditahan adalah tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf. Namun dikatakan Fadhil terhadap tersangka Putri Candrawathi, tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) tak melakukan penahanan karena alasan-alasan tertentu.
 
Begitu juga di kejaksaan sebagai tim penuntutan. Fadhil mengatakan kewenangan melakukan penahanan itu juga mengharuskan adanya alasan objektif, maupun subjektif. Kata Fadhil, alasan subjektif jika JPU nantinya melihat adanya kekhawatiran tersangka Putri Candrawathi melarikan diri. Atau adanya kecemasan JPU atas upaya dari tersangka Putri Candrawathi menghilangkan barang bukti. Atau, adanya penilaian dari JPU tentang tersangka Putri Candrawathi yang melakukan tindak pidana lain.  
 
Sedangkan pertimbangan objektif melakukan penahanan, karena yang disangkakan terhadap tersangka Putri Candrawathi merupakan tindak pidana berat. “Karena itu, nanti saya serahkan kepada tim JPU sepenuhnya apakah nantinya akan dilakukan penahanan atau tidak,” ujar Fadhil.
 
 
Sementara ini, kata Fadhil tim JPU memang belum melakukan penahanan. Akan tetapi dikatakan dia, seperti yang dilakukan penyidik, JPU juga sudah meminta agar tersangka Putri Candrawathi dilakukan pencegahan ke luar negeri.
 
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tersangka utama dalam kasus tersebut adalah suaminya, yakni Ferdy Sambo. Tersangka lainnya, adalah Richard Eliezer, dan Ricky Rizal, serta Kuwat Maruf. Kelima tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelimanya terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
 
Selain tersangka Putri Candrawathi, empat tersangka lain dalam kasus tersebut sudah ditahan sejak Agustus 2022. Ferdy Sambo ditahan di sel tahanan Mako Brimob. Sedangkan tersangka lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Kelima tersangka itu akan segera disidangkan ke pengadilan. Karena pada Rabu (28/9/2022) Kejakgung juga menyatakan berkas perkara lima tersangka itu sudang lengkap atau P-21.
 
Mengacu KUHAP, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, JPU selanjutnya akan melakukan proses penyusunan dakwaan. Setelah surat dakwaan rampung, proses tahap dua, JPU akan melakukan pelimpahan kasus tersebut ke pengadilan untuk segera disidangkan. Dalam pelimpahan ke pengadilan itu, tim penyidik diwajibkan untuk mengalihkan tanggungjawab para tersangka, dan penahanan, serta alat bukti ke tim JPU.

  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement