Kamis 29 Sep 2022 18:32 WIB

Pegiat Lansia Minta Dilibatkan di Penyusunan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia

UU Lansia kelak harus satu napas dengan UU Pemerintah Daerah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah lanjut usia (lansia) bersantai di Panti Wredha. UU Kesejahteraan Lanjut Usia saat ini sedang digodok dalam rancangan.
Foto: Antara
Sejumlah lanjut usia (lansia) bersantai di Panti Wredha. UU Kesejahteraan Lanjut Usia saat ini sedang digodok dalam rancangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pembina Alzheimer Indonesia (ALZI) Eva Sabdono menyambut baik penyusunan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia ini berangkat dari UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Lanjut Usia. Namun, ia menyayangkan lantaran kelompok lansia tidak diajak diskusi perancangan UU tersebut hingga masuk dalam Rapat Kerja Pembahasan Prolegnas.

"Terus terang isinya (RUU) sekarang kami tidak tahu, kebetulan dua hari lalu ada yang memberi tahu tapi kami belum tahu siapa yang diajak diskusi dalam penyusunannya," kata Eva kepada Republika, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga

Sebelumnya, pada 2017 dirinya pernah diajak Kementerian Sosial untuk menyusun naskah akademik UU Kesejahteraan Lanjut Usia. Usulan yang diberikan saat itu adalah adanya penyempurnaan lantaran UU yang sudah tidak sesuai dengan keadaan lansia saat ini.

"Kedua (dalam UU) masih lebih penekannya pada masalah sosial dan kalau kita bicara sekarang itu tentang proses kelanjutusiaan (proses menuju lansia). Sementara di UU lama lansia sebagai obyek. Jadi penanganan lebih banyak ke belas kasihan, bukan memenuhi hak dari lansia," tegas Eva.

 

Salah satu hak lansia yang diperjuangkan adalah mengenai jaminan hari tua untuk para lansia. Pemerintah diminta agar dapat memberikan jaminan kepada semua lansia tanpa terkecuali. Pemberian jaminan di hari tua untuk lansia juga berkontribusi untuk ekonomi keluarga dan mencegah kekerasan pada lansia.

"Karena menurut data 80 persen lansia saat ini adalah mereka yang saat muda kerja di sektor informal. Kami meminta mereka yang bekerja di sektor informal juga mendapatkan jaminan hari tua," tegasnya

"Lansia juga kami harapkan mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya baik dari segi kesehatan, hukum, sosial, perlindungan berdasarkan hak asasi," sambungnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa UU Lansia kelak harus satu napas dengan UU Pemerintah Daerah. "Dalam RUU Kesejahteraan Lansia nanti akan dijelaskan kewenangan pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah," katanya.

Ace juga menekankan pelayanan terhadap lansia harus menjadi prioritas. Peran berbagai pihak seperti swasta dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) pun turut menjadi catatan penting dalam pendalaman RUU Kesejahteraan Lanjut Usia.

Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Lanjut Usia, Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Sentra Wyata Guna Bandung dan Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha "Abiyoso" Sleman, Yogyakarta. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak dalam menyusun dan membahas Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement