Sabtu 19 Nov 2022 23:04 WIB

Kemenag: Komponen Biaya Masyair Sebabkan BPIH 2022 Naik Signifikan

Terdapat komponen kenaikan biaya Masyair yang cukup signifikan.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto: dok. Republika
Gedung Kemenag

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memaparkan alasan kenaikan biaya biaya haji 2022 yang cukup signifikan. Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryan LN) Kemenag Subhan Cholid menyebut hal tersebut dikarenakan komponen biaya Masyair yang juga meningkat.

"Terdapat komponen kenaikan biaya Masyair yang cukup signifikan. Dalam hal ini, jamaah haji Indonesia mendapatkan Rp 63 juta nilai manfaat dari total Rp 98 juta nilai riil," ucap dia dalam keterangan yang didapat Republika, Sabtu (19/11).

Dengan demikian, ia menyebut jamaah haji 2022 hanya membayar Rp 35 juta. Biaya ini terdiri dari setoran awal senilai Rp 25 juta dan biaya pelunasan rata-rata senilai Rp 10 juta.

Setiap tahunnya, dipaparkan nilai manfaat yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp 8-9 triliun.

“Tahun 2022 nilai manfaat seluruhnya yang dikeluarkan mencapai Rp 12 triliun, dimana terdapat selisih Rp 3 triliun. Padahal Rp 9 triliun pertahun merupakan nilai maksimal yang dikeluarkan,” lanjut dia.

Subhan lantas mengatakan bahwa dalam kondisi ideal, setiap jamaah seyogyanya dapat mensubsidi dirinya sendiri. Hal tersebut secara syar’i akan dibahas kembali.

Hal-hal di atas ia sampaikan saat menghadiri acara Pembukaan Integrasi Database Layanan Konsumsi dan Transportasi Haji Indonesia dan Evaluasi Aplikasi Sepakat (Sistem Evaluasi Pelayanan Akomodasi dan Transportasi), yang digelar Kamis (17/11) lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Subhan berpesan agar para pelaksana di unit teknis Kementerian Agama menguasai informasi agar dapat menjawab isu-isu yang berkembang di masyarakat.

“Kita harus punya informasi yang bisa dibagi ke masyarakat. Sebanyak 46 persen jamaah haji yang berangkat tahun ini sama seperti 54 persen jemaah yang tidak berangkat, yaitu sama-sama sudah melakukan pelunasan di tahun 2021,” kata Subhan.

Terkait dengan isu pembatasan usia yang terjadi pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M, ia menyampaikan ada sebanyak 53.000 jamaah haji Indonesia yang masuk dalam jamaah masa tunggu pada kategori lansia.

"Kita semua berharap pelaksanaan haji selanjutnya dapat dilaksanakan tanpa pembatasan usia," ujarnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement