Senin 28 Nov 2022 17:21 WIB

Wamenkumham: RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE

Wamenkumham menilai penghapusan pasal ini menjadi kabar baik bagi demokrasi.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan paparannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Dalam rapat yang membahas penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tersebut Wamenkumham menyatakan pemerintah telah mempertimbangkan untuk mengubah beberapa pasal krusial.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan paparannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Dalam rapat yang membahas penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tersebut Wamenkumham menyatakan pemerintah telah mempertimbangkan untuk mengubah beberapa pasal krusial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan. Selama ini kedua pasal tersebut tercantum dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE," kata Edward yang akrab disapa Eddyusai menghadiri Rapat RKUHP dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022).

Baca Juga

Eddy mengatakan penghapusan pasal itu menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. "Karena teman-teman, terutama media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan," ujar dia.

Dia menyampaikan agar tidak terjadi disparitas maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke dalam RKUHP dengan penyesuaian-penyesuaian. "Dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 di UU ITE," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement