Rabu 30 Nov 2022 06:32 WIB

Pemprov DKI Kaji Opsi Pengelolaan Kampung Susun Bayam

Kampung Susun Bayam hingga saat ini masih belum bisa ditempati warga yang berhak.

Warga berunjuk rasa di depan gerbang Kampung Susun Bayam, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (21/11/2022). Aksi tersebut dilakukan untuk menagih janji PT Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta agar warga bisa segera menempati Kampung Susun Bayam secepatnya.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga berunjuk rasa di depan gerbang Kampung Susun Bayam, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (21/11/2022). Aksi tersebut dilakukan untuk menagih janji PT Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta agar warga bisa segera menempati Kampung Susun Bayam secepatnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta mengkaji opsi untuk mengelola hunian Kampung Susun Bayam yang saat ini berada di bawah BUMD DKI, PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Rencananya, pengelolaan akan diserahkan ke Pemprov DKI untuk dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI. 

“Tapi, sekali lagi ini masih opsi," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko di gedung DPRD DKI, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga

Dinas Perumahan DKI akan mengadakan rapat koordinasi untuk membahas opsi pengelolaan Kampung Susun Bayam bersama instansi terkait. Koordinasi tersebut dilakukan dengan Jakpro, Badan Pembina BUMD DKI, hingga para asisten gubernur DKI yakni asisten pemerintahan serta asisten ekonomi dan pembangunan.

Selain terkait pengelolaan, koordinasi itu juga membahas skema hunian di Kampung Susun Bayam. "Prinsipnya kami akan mencoba untuk memberikan fasilitas hunian jadi kami dorong mereka untuk bisa masuk ke hunian. Skemanya bagaimana, kami bicarakan sambil berjalan," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Jakpro Syachrial Syarif mengatakan, Jakpro menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 55 tahun 2018 sebagai acuan penetapan tarif sewa yang merupakan kesepakatan Jakpro dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Utara. "Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (26/11/2022).

Berdasarkan data Pergub Nomor 55 tahun 2018, tarif untuk rumah susun sewa dengan bangunan blok maksimal lima lantai, untuk kategori terprogram tarifnya paling tinggi mencapai Rp 372 ribu per bulan untuk tipe 30. Sedangkan untuk tipe 36 tarif sewa paling tinggi mencapai Rp 394 ribu per bulan untuk kategori terprogram.

Untuk tarif sewa bagi warga umum tipe 30 paling tinggi Rp 635 ribu per bulan dan tipe 36 paling tinggi Rp765 ribu per bulan. Warga calon penghuni KSB berjumlah 123 keluarga merupakan warga eks Kampung Bayam yang terdampak pembangunan JIS. Kampung Susun Bayam diresmikan pada 12 Oktober 2022 setelah dibangun untuk warga terprogram pada awal Mei 2022.

Hunian itu memiliki tiga tower dengan empat lantai yang terdiri dari 138 unit hunian yang hingga saat ini masih belum bisa ditempati warga yang berhak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement