Senin 05 Dec 2022 09:04 WIB

Polisi Ringkus Pencuri Benda Pusaka di Rumah Adat Tebing Tinggi

Barang yang dicuri berupa enam buah kain sarung, keris, dan barang pusaka lainnya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polres Tebing Tinggi meringkus pelaku pencurian di rumah adat (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Polres Tebing Tinggi meringkus pelaku pencurian di rumah adat (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TEBING TINGGI -- Aparat menangkap seorang pelaku pencurian barang pusaka di sebuah rumah adat di Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatra Utara (Sumut). "Identitas pelaku berinisial MA, warga Kota Tebing Tinggi," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto di Kota Tebing Tinggi, Sumut, Ahad (4/12/2022).

Dia menyebutkan, kasus pencurian tersebut terungkap bermula saat petugas jaga melihat lubang kontrol angin kamar mandi di rumah adat tersebut sudah terbuka. Saksi yang merasa curiga lalu melihat rekaman CCTV.

Menurut Agus, petugas melihat seorang laki-laki telah mengambil sejumlah barang pusaka yang disimpan di rumah adat tersebut. "Barang-barang yang dicuri berupa enam buah kain sarung, keris, dan barang pusaka lainnya," ujarnya.

Saksi lalu melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polres Tebing Tinggi ,yang dilanjutkan dengan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyian pada Ahad.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua buah kain sarung yang dicuri pelaku dari rumah adat tersebut. "Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," ujar Agus.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement