Senin 26 Dec 2022 15:36 WIB

Pelaku Perjalanan di Bangka Barat Diimbau Lengkapi Vaksinasi Covid-19

Pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga.

Warga lanjut usia (Lansia) mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis penguat kedua di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (15/12/2022). Pemkot Yogyakarta menyiapkan 200 dosis vaksin Covid-19 buatan Pfizer bagi warga yang sudah mendaftar vaksinasi melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Jumlah warga Lansia Kota Yogyakarta yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 sebanyak 44 ribu orang dan 81 persen diantaranya sudah mendapat vaksinasi penguat pertama. Pelaku Perjalanan di Bangka Barat Diimbau Lengkapi Vaksinasi Covid-19
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Warga lanjut usia (Lansia) mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis penguat kedua di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (15/12/2022). Pemkot Yogyakarta menyiapkan 200 dosis vaksin Covid-19 buatan Pfizer bagi warga yang sudah mendaftar vaksinasi melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Jumlah warga Lansia Kota Yogyakarta yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 sebanyak 44 ribu orang dan 81 persen diantaranya sudah mendapat vaksinasi penguat pertama. Pelaku Perjalanan di Bangka Barat Diimbau Lengkapi Vaksinasi Covid-19

IHRAM.CO.ID, MENTOK -- Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat Achmad Nursyandimengimbau warga untuk melengkapi vaksinasi Covid-19 sebelum melakukan perjalanan pada masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Dia meminta untuk memastikan yang akan melakukan perjalanan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dan dalam kondisi sehat sesuai ketentuan Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi.

Baca Juga

"Ini penting dilakukan sebagai upaya meningkatkan daya tahan tubuh sekaligus membantu upaya bersama dalam penanganan pandemi Covid-19," katanya, Senin (26/12/2022).

Menurut surat edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pelaku perjalanan dalam negeri berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga dan pelaku perjalanan berusia enam hingga 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Achmad mengatakan, pemerintah daerah menyediakan gerai pelayanan vaksinasi Covid-19 di pelabuhan bagi pelaku perjalanan yang belum memenuhi persyaratan vaksinasi. 

"Sejak 23 Desember 2022, kami telah menyiapkan gerai vaksinasi di Pelabuhan Tanjungkalian, namun persediaan vaksin di lokasi itu terbatas, bisa saja stok habis dan tidak mampu melayani kebutuhan," katanya.

Jika persediaan vaksin Covid-19 di gerai pelayanan vaksinasi di Pelabuhan Tanjungkalian habis, ia mengatakan, maka warga yang hendak melakukan perjalanan bisa menggunakan pelayanan vaksinasi yang tersedia di puskesmas terdekat. "Akan lebih baik jika para pelaku perjalanan ke luar daerah sejak dari rumah sudah melengkapi dosis vaksin sesuai ketentuan, sehingga tidak mengganggu kelancaran perjalanannya," katanya.

Selain itu, dia mengingatkan warga yang hendak melakukan perjalanan untuk berlibur pada akhir tahun menaati protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. "BPBD bersama TNI, Polri, dan instansi terkait yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kabupaten Bangka Barat membuka posko untuk memantau dan mengawasi penerapan protokol kesehatan," katanya.

Achmad menambahkan, petugas pemerintah juga dikerahkan untuk mengecek kondisi kesehatan pelaku perjalanan di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok guna memastikan mereka sehat saat melakukan perjalanan ke luar daerah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement