Sabtu 04 Feb 2023 09:15 WIB

Jangan Sampai Terjerat Travel Umroh Bodong, Ingat 5 Pasti Ini Saat Pilih Travel

Pemerintah telah menetapkan referensi minimal biaya umroh senilai Rp 26 juta.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Sejumlah calon jamaah umrah berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (8/1). Jangan Sampai Terjerat Travel Umroh Bodong, Ingat 5 Pasti Ini Saat Pilih Travel
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah calon jamaah umrah berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (8/1). Jangan Sampai Terjerat Travel Umroh Bodong, Ingat 5 Pasti Ini Saat Pilih Travel

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan penipuan berkedok ibadah umroh kembali dilaporkan terjadi di Bogor dan menimbulkan 106 korban. Untuk menghindari kejadian serupa, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP Amphuri) Firman M Nur meminta masyarakat ingat 5 Pasti.

"Ada tips untuk bisa menghindari mengambil paket dari biro yang tidak bertanggung jawab. Ini dikenal dengan 5 Pasti Umrah. Pertama, setiap calon jamaah umroh harus memastikan travel ini apakah berizin atau tidak," ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (3/2/2023) malam.

Baca Juga

Selanjutnya, tentang jadwal juga harus sudah diketahui, apakah masih tentatif atau sudah dipastikan keberangkatannya (reservasi). Sehubungan dengan jadwal ini, maka calon jamaah juga harus memastikan tiket pesawat itu benar ada.

Keempat, hotel atau tempat tinggal calon jamaah umroh nanti di Tanah Suci sudah dipesan. Saat ini, ia menyebut kondisi hotel di Arab Saudi berbeda dari biasanya, yaitu penuh terpesan. Karena itu, perlu kehati-hatian dan konfirmasi atas ketersediaan akomodasi ini.

"Terakhir, pastikan visanya sudah siap. Kalau saat ini masalah visa tidak lagi menjadi kendala karena lebih mudah. Yang perlu menjadi perhatian utama adalah klarifikasi izin agen perjalanan, yang bisa dicek melalui aplikasi Umrah Cerdas," lanjutnya.

Firman menyebut, jika calon jamaah melakukan transaksi dengan travel berizin atau disebut Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), maka mereka akan lebih terlindungi yang menjadi haknya. Di dalamnya terdapat mekanisme pelaporan dan perlindungan dari Kementerian Agama (Kemenag) jika PPIU ini tidak bisa menjalankan komitmennya.

Permasalahan muncul jika biro perjalanan yang dipilih tidak memiliki izin melaksanakan perjalanan ibadah umroh. Jika seperti ini, maka hak jamaah akan lebih sulit dilindungi dan langsung masuk tuntutan hukum.

Di luar 5 Pasti Umrah ini, langkah lain yang bisa dilakukan untuk melihat apakah perusahaan travel ini valid atau tidak melalui biaya paket yang ditawarkan. Pemerintah telah menetapkan referensi minimal biaya umroh senilai Rp 26 juta, saat umroh pertama kali dibuka pascapandemi.

"Minimal sesuai harga referensi. Kalau di bawah itu, agak sulit bagi penyelenggara dapat menjalankan dan melakukan pelayanan dengan standar minimal. Pertimbangannya adalah kenyamanan dan kepastian pelayanan selama perjalanan," katanya.

Melihat kondisi saat ini, ia juga menyoroti angka referensi tersebut perlu dilakukan evaluasi. Pengkajian ulang diperlukan melihat kondisi terbaru, yang mana ada kenaikan-kenaikan harga di Saudi dan posisi akomodasi yang penuh dipesan (over-booked). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement