Senin 06 Feb 2023 17:39 WIB

OJK Proyeksikan Kredit Tumbuh 12 Persen Tahun Ini

NPL gross perbankan sebesar 2,4 persen pada 2022

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Lida Puspaningtyas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 secara virtual, Senin (6/2/2023).
Foto: tangkapan layar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 secara virtual, Senin (6/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis, tren positif kinerja sektor keuangan akan berlanjut pada 2023. Diproyeksikan, kredit perbankan tumbuh sebesar 10 persen sampai 12 persen tahun ini.

"Itu didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 7 persen sampai 9 persen," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan yang dipantau secara virtual, Senin (6/2/2023).

Baca Juga

Ia menegaskan, stabilitas sektor keuangan tetap terjaga dan semakin kondusif. Ke depan, kata dia, ruang pertumbuhan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) masih terbuka lebar mengingat terjaganya profil risiko yang didukung kecukupan likuiditas dan permodalan.

Tercermin dari rasio kredit bermasalah atau Nonperforming Loan (NPL) gross perbankan sebesar 2,4 persen dan rasio Nonperforming Finance (NPF) Perusahaan Pembiayaan sebesar 2,3 persen.

Mahendra pun menyebutkan, sepanjang 2022 kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan turun signifikan menjadi sebesar Rp 469 triliun dari puncaknya sebesar Rp 830 triliun pada Oktober 2020. Itu didukung dengan meningkatnya coverage pencadangan 24,3 persen dari total kredit restrukturisasi.

"Sehingga dapat diartikan kita siap mengakhiri masa restrukturisasi pada akhir Maret 2023, kecuali untuk beberapa sektor padat karya yang akan diperpanjang hingga Maret 2024. Hal itu sejalan dengan rencana pemerintah memperoleh saran WHO terkait penurunan status pandemi Covid-19," jelas dia.

Dirinya menyebutkan, likuiditas industri perbankan pada 2022 dalam level memadai. AL/NCD dan AL/DPK masing-masing sebesar 137,7 persen dan 31,2 persen. Angka itu jauh di atas ambang batas sebesar 50 persen dan 10 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement