Selasa 28 Feb 2023 07:36 WIB

OJK Atur Kriteria Spin Off Unit Usaha Syariah

OJK sedang melakukan penyusunan ketentuan spin-off Unit Usaha Syariah.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Tangkapan layar Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (27/2/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang melakukan penyusunan ketentuan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS).
Foto: Tangkapan Layar
Tangkapan layar Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (27/2/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang melakukan penyusunan ketentuan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang melakukan penyusunan ketentuan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS). Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengungkapkan terdapat kriteria dan kewajiban spin off UUS yang akan diatur.

“Penyusunan ketentuan spin off UUS sesuai amanat UU P2SK dengan mengedepankan upaya-upaya untuk memajukan industri jasa keuangan syariah,” kata Mirza dalam konferensi video RDK OJK Februari 2023, Senin (27/2/2023).

Baca Juga

Untuk di perbankan, Mirza menjelaskan, kriteria dan syarat kewajiban spin off UUS akan diatur dengan memperhatikan strategi konsolidasi. Dia menilai, dengan begitu proses spin off UUS dapat menghasilkan bank umum syariah yang kuat dan dapat berkontribusi dengan optimal terhadap perekonomian, dengan berpegang pada prinsip-prinsip syariah.

Selain itu, dalam rangka penguatan kelembagaan, Mirza menyebut OJK akan mengatur penguatan kepengurusan dan infrastruktur pendukung UUS. “Hal ini antara lain permodalan dan penyusunan rencana dan strategi pengembangan UUS,” tutur Mirza.

Sementara untuk industri keuangan nonbank (IKNB), Mirza memastikan OJK segera menindaklanjuti amanat UU P2SK. Khususnya terkait spin off di sektor perasuransian dan penjaminan dengan merumuskan POJK.

“POJK spin off UUS yang memuat substansi terkait indikator yang lebih jelas, terukur, dan tentunya feasible dalam mengimplementasikan kewajiban spin off UUS,” ungkap Mirza.

Mirza meyakini, opsi kebijakan tersebut dapat mendukung spin off UUS asuransi atau penjaminan menjadi lebih sehat dan kuat. Dia memastikan, hal tersebut termasuk di antaranya kebijakan terkait konsolidasi. Begitu juga mengenai sinergi kerja sama antara perusahaan hasil spin off dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang terafiliasi dalam hal penggunaan infrastruktur.

“Sinergi ini baik dalam penggunaan sistem TI dan jaringan kantor,” ucap Mirza.

Mirza menyampaikan, OJK juga mendorong agar proses spin off UUS tidak semata-mata diimplementasikan dengan pertimbangan kewajiban berdasarkan regulasi semata. Dia menegaskan, spin off UUS juga harus berdasarkan kesiapannya.

“UUS harus mampu tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang lebih optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur Mirza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement