Selasa 14 Mar 2023 16:25 WIB

Kasus Penusukan di Cikutra Bandung, Tersangka Ditangkap

Sebelum melakukan penusukan, tersangka disebut berselisih dengan korban.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Polisi menunjukkan YC (35 tahun), tersangka kasus penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, saat konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/3/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Polisi menunjukkan YC (35 tahun), tersangka kasus penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, saat konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Polrestabes Bandung menangkap warga berinisial YC (39 tahun) terkait kasus penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penusukan terhadap korban berinisial G (35) berawal dari terjadinya perselisihan.

Kasus penusukan itu dilaporkan terjadi pada Sabtu (4/3/2023), di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Cikutra, Kota Bandung, Jawa Barat. Tersangka dikabarkan bisa ditangkap dua hari kemudian, saat hendak kabur ke wilayah Garut melalui Terminal Cicaheum, Bandung.

Menurut Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, berdasarkan hasil pemeriksaan, awalnya tersangka bersama teman-temannya berkumpul sambil minum minuman keras, Sabtu (4/3/2023) malam. Lalu korban datang dan ikut berkumpul.

“Tidak lama, terjadi perselisihan antara pelaku dan korban, kemudian berkelahi. Pelaku terpojok dan lari mengambil pisau di tukang martabak. Pelaku kembali dan langsung menusuk korban sebanyak satu kali,” kata Kapolrestabes, saat pengungkapan kasus di Markas Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Selasa (14/3/2023).

Setelah melakukan penusukan, menurut Kapolrestabes, tersangka langsung melarikan diri. “Modus pelaku, melakukan penusukan menggunakan senjata tajam jenis pisau ke arah korban. Perselisihan dimulai dengan menenggak minuman keras,” kata Kapolrestabes.

Polisi yang mendapat laporan kasus penusukan itu langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya tersangka bisa ditangkap pada Senin (6/3/2023). “Tersangka diamankan di Cicaheum, saat akan kabur ke Garut,” kata Kapolrestabes.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement