Selasa 21 Mar 2023 19:15 WIB

Kemenag OKU Sumsel Kampanyekan Mandatory Halal

Sertifikasi halal membangun kepercayaan konsumen Muslim.

Ilustrasi sertifikasi halal.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Ilustrasi sertifikasi halal.

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan mengkampanyekan Mandatory Halal agar seluruh produk makanan, dan minuman yang beredar di daerah itu memiliki sertifikat halal.

Kepala Kemenag Kabupaten OKU, Muhammad Ali mengatakan pihaknya mulai menyosialisasikan Mandatory Halal kepada masyarakat khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah itu.

Baca Juga

Kampanye Mandatory Halal bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia bahwa mulai 17 Oktober 2024 seluruh produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.

Semua pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan serta jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal yang tertuang dalam amanat Undang-undang Nomor 34 tahun 2014.

"Sebagaimana UU Nomor 34 tahun 2014, dinyatakan bahwa produk yang banyak, menebar, dan beredar serta diperdagangkan di seluruh wilayah RI, wajib bersertifikasi halal," tegas Ali di Baturaja, Senin (20/3/2023).

Menurut Ali, UU ini akan efektif berlaku pada tahun 2024 nanti sehingga harus disosialisasikan serentak di seluruh Indonesia untuk dipatuhi seluruh masyarakat.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha terutama yang bergerak di usaha pangan ataupun kuliner untuk segera melakukan proses sertifikasi halal disamping mengurus izin dari kesehatan dan BPOM.

Sementara, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) OKU, Darmawan Irianto menyebutkan bahwa sertifikasi halal menjadi salah satu program prioritas di Kementerian Agama RI.

Produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal untuk memberikan keamanan, kenyamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat di wilayah itu.

Untuk menyukseskan program tersebut, pemerintah memberikan kemudahan pendaftaran sertifikasi halal secara gratis untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten OKU.

"Langkah ini sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal di seluruh Indonesia," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement