Senin 10 Apr 2023 04:30 WIB

Seusai Sengketa 15 Tahun, GKI Pengadilan Pos Bogor Barat Diresmikan

Saat masih bersengketa, gereja bernama GKI Yasmin.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andri Saubani
Suasana peresmian GKI Pengadilan Pos Bogor Barat, Kota Bogor, Ahad (9/4/2023). Shabrina Zakaria
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Suasana peresmian GKI Pengadilan Pos Bogor Barat, Kota Bogor, Ahad (9/4/2023). Shabrina Zakaria

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Usai mengalami sengketa selama 15 tahun, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Pos Bogor Barat, Kota Bogor akhirnya diresmikan pada Ahad (9/4/2023). Dalam peresmian ini, turut hadir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Sinode GKI, Pdt Suhud Setyo Wardono, mengatakan perjalanan pembangunan gedung Gereja GKI Pos Bogor Barat merupakan proses yang panjang. Pihaknya mendapatkan solusi dari Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan mendapatkan lahan hibah pada Juni 2021.

Baca Juga

Lahan hibah tersebut berlokasi sekitar 1 kilometer dari lokasi lahan GKI yang bermasalah itu. Kendati IMB GKI yang dulunya disebut sebagai GKI Yasmin itu telah diterbitkan oleh Pemkot Bogor pada 2006.

Berbagai polemik dari adanya penolakan warga terhadap pembangunan gereja hingga kasus pidana pemalsuan persetujuan warga membuat Wali Kota Bogor Diani Budiarto, membekukan IMB gereja di kawasan Perumahan Taman Yasmin itu pada 2008.

Pada 2010, putusan itu digugat sampai ke Mahkamah Agung dan berujung pada pencabutan izin oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada 2011.

“Proses sebelumnya cukup panjang dan berlarut-larut, tapi kemudian dapat diselesaikan dengan komitmen kuat untuk memperjuangkan kebaikan melalui cara bijaksana dengan mengedepankan musyawarah,” kata Suhud, Ahad (9/4/2023).

Suhud menjelaskan, pada masa kepemimpinan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, pihaknya melakukan proses pengumpulan tanda tangan jemaat GKI yang tinggal di Kecamatan Bogor Barat dan persetujuan masyarakat Kelurahan Cilendek Barat. Kemudian majelis jemaat GKI Pengadilan mengajukan persyaratan persetujuan pembangunan gereja kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor.

Setelah melalui proses verifikasi, lanjut dia, pada 27 Mei 2021 FKUB menerbitkan surat rekomendasi pembangunan gedung Gereja GKI Pengadilan Pos Bogor Barat. Setelah memenuhi persyaratan, pada 11 Juni 2021 Pemkot Bogor memberikan hibah lahan seluas 1.668 meter persegi kepada jemaat GKI Pengadilan

Dukungan Pemkot Bogor ditunjukan dengan terbitnya IMB gedung Gereja Pengadilan di Bogor Barat yang diserahkan secara resmi pada 8 Agustus 2021. “Setelah mendapatkan IMB, melaksanakan pembangunan fisik gedung gereja. Akhirnya hari ini, kami sebagai warga kristen Bogor Barar dan Gereja Kristen Indonesia merayakan hari paskah dan diresmikan gedung GKI Bogor Barat,” ujar Suhud.

Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan negara Indonesia adalah negara yang berdasar konstitusi, negara religious nation state, dan negara kebangsaan yang berketuhanan. Sehingga, semua agama harus dilindungi dan dijamin haknya untuk hidup.

Terutama, kata dia, para pemeluknya tidak berdasarkan jumlah pengikut. Namun, semua yang memeluk agama harus dilindungi sesuai dengan jaminan atau perintah konstitusi.

“Oleh sebab itu, negara harus hadir dengan cara-cara yang paling mungkin dilakukan agar jaminan kebebasan melaksanakan ajaran agama atau beribadah itu bisa diberikan dengan baik oleh negara,” ujarnya.

Mendagri Tito Karnavian, mengucapkan syukurnya melihat permasalahan pembangunan rumah ibadah yang cukup panjang ini akhirnya bisa diselesaikan dengan baik. Juga dengan cara-cara yang baik.

Dia pun turut menghaturkan hormatnya kepada Menkopolhukam, karena telah terus memberikan dorongan agar negara tetap hadir. Diiringi dengan kerja keras dan kegigihan yang luar biasa dari Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

“Saya memahami betul langkah beliau bergerak di pusat, bergerak door to door, dan tidak kenal berhenti sehingga akhirnya bisa memediasi semua pihak,” tuturnya.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, menambahkan peresmian GKI Pengadilan Bogor Barat bukanlah hasil akhir dari permasalahan ini. Menurutnya Pemkot Bogor masih harus melewati proses panjang, bagaimana agar kebersamaan dalam keberagaman ini bisa terus dirawat.

“Kami mencatat arahan yang disampaikan Pak Tito dan Pak Mahfud, bahwa gereja harus terbuka, tidak boleh eksklusif, membaur bersama warga. Insya Allah ini akan menjadi sumber hikmah pembelajaran untuk menguatkan kebersamaan dalam keberagaman ke depan,” tutupnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement