Sabtu 03 Jun 2023 10:34 WIB

Qatar Sediakan Vaksinasi Gratis untuk Haji dan Umroh

Arab Saudi menetapkan beberapa syarat kesehatan terkait vaksinasi.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Suasana di sekitar Kabah di dalam Masjidil Haram pada Kamis (1/6/2023) pagi. Sebagian jamaah sedang melaksanakan tawaf dan sebagian lagi melaksanakan sholat sunnah.
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Suasana di sekitar Kabah di dalam Masjidil Haram pada Kamis (1/6/2023) pagi. Sebagian jamaah sedang melaksanakan tawaf dan sebagian lagi melaksanakan sholat sunnah.

REPUBLIKA.CO.ID, DOHA -- Pemerintah Qatar, melalui Departemen Penyakit Menular dari Departemen Pengendalian Infeksi, mengumumkan semua vaksinasi yang diperlukan untuk haji dan umroh tersedia secara gratis. Arab Saudi diketahui menetapkan beberapa syarat kesehatan terkait vaksinasi bagi para peziarah dari luar negeri yang akan masuk ke negaranya.

The Primary Health Care Corporation (PHCC) Qatar, selaku penanggung jawab, menyebut vaksinasi ini bisa didapatkan oleh peziarah di semua 31 pusat kesehatannya yang terletak di berbagai wilayah  negara.

Baca Juga

Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi sebelumnya mengindikasikan tidak ada batasan yang diberlakukan pada jumlah jamaah tahun ini. Jumlah jamaah kembali seperti sebelum pandemi Covid-19 dan tanpa batasan usia.

Dilansir di The Peninsula Qatar, Sabtu (3/6/2023), Saudi menetapkan persyaratan melengkapi imunisasi dengan dosis dasar vaksin Covid-19 yang telah disetujui, dengan ketentuan tidak kurang dari dua dosis bagi jamaah yang ingin menunaikan ibadah haji tahun ini.

Peziarah dari luar Kerajaan harus memberikan sertifikat vaksinasi yang sah, yang membuktikan penerimaan vaksinasi yang diperlukan. Tidak hanya itu, mereka juga menekankan perlunya peziarah untuk mematuhi tindakan pencegahan saat melakukan haji, dengan tujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan mereka.

Di sisi lain, PHCC menekankan pentingnya melakukan vaksinasi jauh sebelum haji (10 hari atau lebih sebelum perjalanan) untuk mencegah beberapa penyakit menular. Hal ini mengingat syarat vaksinasi bervariasi, antara yang wajib dan yang opsional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement