Kamis 27 Jul 2023 17:01 WIB

Pengacara Tegaskan Panji Gumilang tak Ada Rasa Takut

Ali Syaifudin mengaku belum tahu kapan jadwal pemanggilan ulang Panji Gumilang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Karta Raharja Ucu
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Pengacara Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, Ali Syaifudin menegaskan kliennya tidak takut menghadapi pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri te
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Pengacara Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, Ali Syaifudin menegaskan kliennya tidak takut menghadapi pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri te

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, Ali Syaifudin menegaskan kliennya tidak takut menghadapi pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. Ia beralasan, ketidakhadiran Panji Gumilang dalam pemeriksaan untuk kedua kalinya karena masalah kesehatan.

"Beliau orang perpendidikan, jadi tidak ada rasa takut apa pun. Artinya adalah beliau kooperatif apa pun yang dimintakan untuk hadir atau untuk undangan klarifikasi beliau cukup kooperatif. Namun kondisi saat ini belum memungkinkan," kata Ali Syaifudin kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/7).

Sebagai pengacara, Ali Syaifudin mengaku juga belum tahu kapan jadwal pemanggilan ulang Panji Gumilang. Saat ini Ali akan mengantarkan surat keterangan sakit dari pihak medis kepada penyidik dan menyampaikan pemeriksaan hari ini, Kamis (27/7/2023) hanya Panji Gumilang yang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut.

"Surat dokternya kita akan sampaaikan juga dan surat penundaan untuk hadir nanti akan saya sampaikan semuannya," kata Ali Syaifudin.

Dalam kasus ini Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 lalu. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Sementara itu, terkait dugaan beberapa kasus mulai dari dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS), penyalahgunaan zakat, pemalsuan akta tanah hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ali Syaifudin enggan berkomentar lebih jauh. Dia juga enggan berandai-andai terkait kasus tersebut, lantaran pihaknya belum memahami betul persoalan tersebut.

"Artinya begini, ini banyak orang yang opini-opini yang sekiranya, kalau menurut kami agak sedikit kurang sehat. Ada banyak opini yang keluar. Hal-hal ada rekening lah, TPPU, seperti itu," keluh Ali Syaifudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement