Selasa 12 Sep 2023 19:03 WIB

Polisi Tangkap Wali Kelas SD yang Lecehkan 14 Siswanya

Polisi menangkap guru yang juga wali kelas SD melecehkan sebanyak 14 siswanya.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Anak korban pelecehan seksual (ilustrasi). Polisi menangkap guru yang juga wali kelas SD melecehkan sebanyak 14 siswanya.
Foto: Unsplash
Anak korban pelecehan seksual (ilustrasi). Polisi menangkap guru yang juga wali kelas SD melecehkan sebanyak 14 siswanya.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Oknum guru SD negeri di Kota Bogor yang dilaporkan telah melakukan pelecehan terhadap siswi-siswinya, akhirnya diringkus Polresta Bogor Kota. Pria berinisial BBS (30 tahun) ini ditangkap agar anak-anak lain tidak menjadi korban selanjutnya.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, mengatakan pelaku ditangkap Senin (11/9/2023) malam ketika sedang berada di perjalanan. Di mana pada Senin paginya, sejumlah orangtua korban melapor ke Polresta Bogor Kota.

Baca Juga

“Hal ini kita tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan korban-korban yang lainnya, dan Alhamdulillah tidak dalam waktu lama setelah kami merasa pemeriksaan dengan alat bukti cukup, dan untuk menghindarkan perbuatan terulang, kami kemarin melakukan penangkapan,” kata Rizka, Selasa (12/9/2023).

Rizka menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Di mana pelaku merupakan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang telah bekerja di sekolah tersebut selama lima tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh penyidik, kata Rizka, sampai saat ini ada empat korban. Empat korban telah dilakukan pemeriksaan dan visum.

“Informasi tambahan bahwa ada empat korban lagi yang kami terima untuk kami lakukan pemeriksaan, namun belum dapat kita lakukan pemeriksaan. Karena kita perlu pendampingan dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan korban kali ini, Rizka mengatakan, pihaknya juga perlu pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor. Supaya korban juga dapat menceritakan perlakuan apa yang dilakukan oleh pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar

“Karena hubungan antara korban dengan pelaku ini juga yaitu wali kelas dengan murid, maka terhadap perbuatan pelaku ini juga kita terapkan pasal pemberatan, dimana perbuatan tersebut ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana,” jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan belasan siswi SD Negeri di Kota Bogor diduga menjadi korban pelecehan oleh gurunya sendiri. Saat ini, belasan orangtua korban telah melaporkan terduga pelaku ke Polresta Bogor Kota.

Aksi dugaan pelecehan ini dilakukan oleh salah seorang wali kelas di SDN Pengadilan 2 Bogor. Kepala SDN Pengadilan 2 Ida Widiawati, mengatakan dugaan pelecehan seksual ini awalnya dilaporkan oleh salah seorang siswi ke orangtuanya.

“Kalau tidak ada satu anak yang bicara mungkin akan tutup mulut terus, (sekarang ada) 14 anak (korban). Laporannya dari anak ke orangtua, orangtua ke sekolah,” kata Ida kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Menerima laporan tersebut, Ida langsung bersurat dan menghubungi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan ke depannya. Disdik kemudian membuat surat edaran untuk menenangkan orangtua. Agar orangtua tidak gelisah dan takut.

“Gurunya itu dulunya honorer tapi sudh diangkat jadi PPPK, guru kelas. (Terduga pelaku) dirumahkan dulu, saya nggak bisa berhentiin bukan wewenang saya,” kata Ida.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement