Kamis 12 Oct 2023 20:48 WIB

KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo di Sebuah Apartemen di Jakarta

Syahrul Yasin Limpo ditangkap penyidik KPK di apartemen di Jakarta Selatan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) (kedua kanan) memberikan keterangan pers di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023) pekan lalu. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) (kedua kanan) memberikan keterangan pers di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023) pekan lalu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023) malam. Dia ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan.

SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.15 WIB dengan tangan diborgol. Dia tampak mengenakan topi hitam dan jaket warna senada.

Baca Juga

Diketahui, SYL merupakan salah satu tersangka dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Total ada tiga tersangka pada kasus itu.

"Betul, jadi hari ini tadi tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang saat ini belum dilakukan penahanan. Kita tahu masih ada dua tersangka yang belum kita lakukan penahanan kan, dan tadi satu tersangka dilakukan penangkapan atas nama SYL di salah satu apartemen di apartemen daerah Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis malam.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Saat ini, dia tengah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

"Karena saat ini masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, tentu tunggu nanti perkembangannya dari kelanjutan penangkapan yang tadi dilakukan oleh tim penyidik KPK," ujar Ali.

Sebelumnya, SYL memastikan bakal datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sebagai bentuk sikap kooperatif. Politisi Partai Nasdem ini mengaku sudah siap menghadapi proses hukum.

"Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka," kata Syahrul dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement