Kamis 29 Feb 2024 19:47 WIB

MK Putuskan PT 4 Persen Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029, PPP Harap Langsung Berlaku

Rommy mengatakan, putusan MK merupakan kemenangan kedaulatan rakyat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Eva Rianti/ Red: Andri Saubani
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy menyambut baik Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, MK menyatakan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029. Rommy mengatakan, putusan tersebut merupakan kemenangan kedaulatan rakyat.

Baca Juga

"PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen. Putusan MK ini, adalah kemenangan kedaulatan rakyat, karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi. Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," ujar Rommy lewat keterangan tertulisnya, Kamis (29/2/2024).

"Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan," sambungnya.

Ia mengatakan, tahapan penghitungan belum berjalan dan rekapitulasi pemilihan legislatif (Pileg) 2024 baru dilakukan pada 20 Maret mendatang. Harapannya, putusan tersebut langsung berlaku saat ini juga.

"KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK, untuk melakukan perubahan Peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024. Mengapa perubahan ketentuan usia syarat capres-cawapres bisa berlaku di Pemilu 2024, tapi penghapusan ambang batas parlemen di Pemilu 2029," ujar Rommy.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perkara dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati.

 

Berikut isi amar putusan MK:

 

Dalam Pokok Permohonan

 

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan;

3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement