Kamis 25 Apr 2024 10:39 WIB

Seremonial Pelepasan Jamaah Haji Maksimal 30 Menit, tidak Boleh Ada Sambutan Panjang

Seremoni keberangkatan dan kedatangan hanya untuk kloter pertama.

Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Arsad Hidayat saat diwawancara usai memberikan arahan pada acara Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (20/4/2024).
Foto: Dok Tim MCH
Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Arsad Hidayat saat diwawancara usai memberikan arahan pada acara Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (20/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar seremonial pelepasan keberangkatan calon jamaah haji Indonesia tidak berlangsung lama dan dibatasi maksimal 30 menit. Ini dilakukan mengingat masih banyaknya peserta haji lanjut usia (lansia).

"Kementerian Agama meminta agar seremonial itu tidak berlangsung lama. Apalagi jamaah lanjut usia (lansia) pada operasional haji 1445 Hijriyah/2024 jumlahnya cukup banyak," ujar Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga

Arsad mengatakan keberangkatan calon jamaah haji Indonesia seringkali diwarnai dengan seremonial pelepasan baik saat di kabupaten/kota maupun embarkasi.

Untuk meminimalisir waktu serta demi menjaga kebugaran para peserta haji tersebut, Kemenag kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan.

Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 itu ditujukan kepada para kepala bidang PHU, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.

Menurut Arsad, SE itu bertujuan...

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement