Senin 13 May 2024 13:04 WIB

Haji Ilegal ''Membunuh'' Ruang Gerak Jamaah Haji Dunia

Praktik jamaah yang pergi haji tanpa menggunakan visa haji masih banyak dilakukan.

Jamaah Haji gelombang pertama tiba di Hotel Abraj Tabah, Madinah.
Foto: republika
Jamaah Haji gelombang pertama tiba di Hotel Abraj Tabah, Madinah.

REPUBLIKA.CO.ID, Laporan Jurnalis Republika Karta Raharja Ucu, di Madinah

Praktik jamaah yang pergi haji tanpa menggunakan visa haji masih banyak dilakukan, termasuk jamaah haji asal Indonesia. Padahal bagi jamaah yang nekat berangkat ke Tanah Suci tanpa menggunakan visa haji atau visa resmi yang diterbitkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi masuk dalam kategori ilegal.

Baca Juga

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi Ramdan, Ahad (12/5/2024) mengatakan, praktik haji ilegal di luar prosedur (manasik tanpa visa haji) bertentangan dengan substansi syariat Islam. "Praktik haji ilegal telah merampas (ghashab) hak (kenyamanan) jamaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara," kata Kiai Mahbub, Ahad (12/5/2024).

Praktik ilegal ini, ujar dia, membahayakan pelakunya dan jamaah haji secara umum. "Praktik haji ilegal "membunuh" ruang gerak jamaah haji dunia," ujar Kiai Mahbub.

Kebijakan pengendalian kuota jamaah haji dengan legalitas praktik manasik melalui visa haji yang dilakukan KSA berkesesuaian dengan maqasid atau substansi syariat Islam, yaitu menghadirkan kemaslahatan dan mengantisipasi mafsadat. Praktik haji ilegal memunculkan mafsadat bagi yang bersangkutan dan jamaah haji dunia, baik darurat layanan kamar kecil, serangan cuaca panas karena tidak mendapat tenda Arafah, kepadatan jamaah tak terkendali di titik-titik kritis area haji (seperti terowongan Mina, area tawaf dan sai), keterbatasan oksigen di tengah lonjakan kerumunan, kemacetan lalu lintas di area haji, maupun ketidaktenangan sebagai buronan razia aparat otoritas KSA yang selalu menghantui selama melaksanakan ibadah haji.

Menurutnya, praktik haji ilegal bertentangan dengan substansi syariat Islam. Praktik haji tanpa prosedur formal dilarang secara syariat karena melahirkan banyak mafsadat baik yang bersifat individual (pelakunya) maupun kolektif jamaah haji dunia. 

“Praktik haji tanpa prosedur formal yang ditentukan pemerintah KSA maupun otoritas negara asal jamaah merupakan tindakan ghashab (perampasan hak) yang diharamkan secara syariat,” kata Kiai Mahbub kepada NU Online, Ahad (12/5/2024) dini hari Waktu Arab Saudi.

Ia mengajak masyarakat Indonesia untuk menghargai dan mematuhi prosedur formal dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah KSA maupun ketentuan negara asal jamaah dalam hal ini undang-undang seputar perhajian yang berlaku di Indonesia. 

“Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat mengantisipasi berbagai mudarat perhajian yang potensi terjadi dan mendatangkan kemaslahatan sehingga rangkaian manasik haji dapat terselenggara dengan baik, layak, dan nyaman,” kata Kiai Mahbub.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement