Kamis 25 Jun 2020 15:05 WIB

134 WNI Dideportasi Malaysia, Salah Satunya Bayi 23 Hari

Walau dideportasi saat pandemi Covid-19, mereka tetap mematuhi protokol kesehatan.

Warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia. ilustrasi
Foto: M.Rusman
Warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 134 WNI pekerja migran melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dan di antara mereka terdapat satu bayi berusia 23 hari. Ratusan warga Indonesia ini dideportasi ini berdasarkan surat Nomor: 536/Kons/VI/2020 tertanggal 23 Juni 2020, yang dikeluarkan Konsulat Indonesia diTawau, Sabah, Malaysia Timur.

Surat yang ditandatangani Koordinator Perlindungan WNI Konsulat Indonesia diTawau, Iskandar Abdullah, menyebutkan, dari 134 warga Indonesia ini terdiri dari 117 laki-laki, 14 perempuan dan tiga anak-anak, termasuk bayi berusia 23 hari itu.

Mereka semua tiba di Pelabuhan Tunon Takadi Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan kapal angkutan resmi MV Mid East Ekspres pada Rabu (23/6) sekira pukul 14.30 WITA. Walau dideportasi di tengah pandemi Covid-19, mereka tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak menuju terminal pelabuhan untuk di-rapid tes.

Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka, Karel Djoni Basoke,di Nunukan, Kamis, menjelaskan, sebelum pelayanan di loket imigrasi para PMI ini telah melalui pemeriksaan suhu badan dan kesehatan lainnya oleh tim gugus tugas Covid-19.

Ia menyatakan, kedatangan PMI di tengah-tengah pandemi Covid-19 diarahkan dengan sangat ketat guna mencegah penularan virus mematikan tersebut.

Pantauan di Pelabuhan Tunon Taka pada saat mereka tiba, mereka harus menjalani sejumlah tahapan pemeriksaan sebelum diberangkatkan ke kampung halamannya oleh Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nunukan, dan kebanyakan berkampung halaman di Parepare, Sulawesi Selatan.

Di antara mereka terdapat Ruslan (54), yang mengaku sebelum dideportasi dia telah menjalani hukuman selama tiga tahun dari dua kasus yakni perkelahian dan kasus keimigrasian.

Ketika ditanya kampung halamannya, dia tidak tahu di mana kampung-halamannya karena diboyong oleh orangtuanya ke Sabah sejak kecil, dan dia selama ini mencari nafkah di kebunnya sendiri di Lahad Datu, Sabah. Bahkan dia kebingungan karena langsung diberangkatkan ke Parepare sementara tidak tahu sanak-keluarganya di Indonesia.

"Saya tidak tahu kampung karena sejak kecil di Malaysia," ujar Ruslan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement