Jumat 06 Oct 2017 11:29 WIB

245 WNI Dideportasi karena Haji dengan Visa Ziarah dan Umrah

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Esthi Maharani
Visa
Visa

IHRAM.CO.ID, MADINAH -- Sebanyak 245 warga Indonesia ditangkap selama musim haji tahun ini (Agustus hingga September) karena berhaji tanpa visa yang sesuai. Mereka nekat menggunakan visa ziarah dan umrah untuk berhaji.

"Angka itu berdasarkan permintaan dokumen SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) ke kami. Di luar itu tidak ada laporan, kata Konsul Jenderal RI Jeddah, M Hery Saripudin, usai melepas jamaah haji kelompok terbang (kloter) 10 Embarkasi Lombok atau LOP 10 di Hotel Al Wada Madinah, Kamis (5/10).

Seluruh jamaah tersebut telah dipulangkan ke Tanah Air karena tidak ada laporan ke kepolisian. Sanksi pidana bisa dijatuhkan bila ada laporan. Namun, jamaah tersebut tetap disanksi masuk daftar hitam dilarang datang ke Arab Saudi selama enam-tujuh tahun.

Perbuatan tersebut tentu saja merugikan jamaah sendiri. Menurut informasi, ada jamaah yang mengeluarkan uang hingga Rp 200 juta. Belum lagi harus berurusan dengan aarat Saudi.

Umumnya, jamaah yang menggunakan visa umrah atau ziarah tersebut masuk ke Saudi melalui negara ketiga. Saudi sangat ketat mengawasi pelaksanaan haji. Untuk masuk Makkah saja, menurut Hery, terdapat tiga lapis pemeriksaan.

"Untuk antisipasi saya meminta bantuan kepada media bagaimana menginformasikan pada jamaah tidak perlu menempuh jalur ilegal untuk berhaji," ujarnya.

Hery menambahkan pelaksanaaj haji tahun ini berlangsung lancar. Menurutnya, masalah kekonsuleran tahun ini minim. Operasional haji 2017 telah berakhir. Daerah Kerja (Daker) Makkah menuntaskan tugas pada Kamis, 28 September. Sedangkan Daker Madinah selesai pada Kamis (5/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement