Kamis 23 Jul 2020 17:41 WIB

CSIS: Nasabah Jiwasraya Perlu Dikategorisasi

Keseriusan dan niat baik pemerintah dapat meyakinkan pemegang polis.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Asuransi Jiwasraya. Pemerintah dan manajemen baru Jiwasraya harus lebih dulu melakukan pengkategorisasian kelompok nasabah sebelum melakukan restrukturisasi dan pembayaran.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Asuransi Jiwasraya. Pemerintah dan manajemen baru Jiwasraya harus lebih dulu melakukan pengkategorisasian kelompok nasabah sebelum melakukan restrukturisasi dan pembayaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah melakukan restrukturisasi besar-besaran di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diharapkan bisa meyakinkan nasabah. Melalui restrukturisasi pengembalian seluruh dana nasabah Jiwasraya dinilai dapat dilakukan meski secara bertahap.

Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Fajar B Hirawan menyarankan, pemerintah dan manajemen baru Jiwasraya harus lebih dulu melakukan pengkategorisasian kelompok nasabah sebelum melakukan restrukturisasi dan pembayaran.

Baca Juga

Hal ini dilakukan guna memetakan kelompok nasabah mana saja yang memang dirasa membutuhkan dana segera. Terutama nasabah tradisional yang berangkat dari golongan ekonomi menengah ke bawah yang saat ini tengah dipusingkan dampak pandemi Covid-19.

"Saya yakin ada data yang sangat lengkap untuk pengkategorian. Nasabah yang memang dirasa membutuhkan dana segar sesegera mungkin untuk dapat bertahan di tengah pandemi ini harus diprioritaskan," ujar Fajar, Kamis (23/7).

Seperti yang diketahui, pemerintah tengah melakukan restrukturisasi terhadap seluruh polis nasabah Jiwasraya. Sejalan dengan upaya resteukturisasi, pemerintah juga membentuk perusahaan baru bernama Nusantara Life. Kelak, perusahaan tersebut akan membawa polis-polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi baik pemegang polis tradisional maupun saving plan.

Dengan restrukturisasi melalui Nusantara Life, ketentuan bunga nasabah juga direncanakan untuk  diturunkan. Jika pemegang polis setuju akan skema restrukturisasi tersebut, maka mereka akan diajak negosiasi oleh PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai induk holding asuransi mulai Agustus 2020 dan ditargetkan negosiasi selesai pada Desember 2021.

Atas restrukturisasi itu, Fajar mengatakan apapun skema dan bentuk restrukturisasinya, keseriusan dan niat baik dari pemerintah dapat meyakinkan dana pemegang polis bisa diamankan atau dicairkan.

Dia pun menilai saat ini para nasabah tampaknya sudah tidak peduli lagi akan bunga yang ditawarkan oleh pihak asuransi. Yang terpenting, nilai pokok dari uang mereka dapat terselamatkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement