Ahad 09 Jan 2022 10:47 WIB

Putri Basma dari Arab Saudi Dibebaskan Setelah Tiga Tahun Dipenjara

Selama penahanannya, tidak ada tuduhan yang ditujukan pada Putri Basma.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Putri Basma dari Arab Saudi Dibebaskan Setelah Tiga Tahun Dipenjara.
Foto: wikipedia
Putri Basma dari Arab Saudi Dibebaskan Setelah Tiga Tahun Dipenjara.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pihak berwenang Saudi telah membebaskan seorang Putri Kerajaan Saudi dan anaknya. Mereka ditahan tanpa dakwaan selama hampir tiga tahun di ibu kota.

Basma binti Saud merupakan seorang anggota keluarga kerajaan yang lama dipandang sebagai pendukung hak-hak perempuan dan monarki konstitusional. Wanita berusia 57 tahun ini telah ditahan sejak Maret 2019.

Baca Juga

Dilansir di Al Araby, Ahad (9/1/2022), pada April 2020 ia memohon kepada Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman untuk membebaskannya dengan alasan kesehatan.

"Basma binti Saud Al Saud dan putrinya Suhoud telah dibebaskan," kata ALQST untuk Hak Asasi Manusia di akun Twitter miliknya.

Kelompok hak asasi ini juga menyebut permintaan Basma untuk perawatan medis yang dibutuhkan tidak dikabulkan, sementara kondisinya berpotensi mengancam nyawa. Selama penahanannya, tidak ada tuduhan yang ditujukan padanya.

Hingga berita ini dibuat, pejabat Saudi disebut tidak segera tersedia untuk mengomentari kasus ini. Menurut sumber yang dekat dengan keluarga, Putri Basma ditangkap tak lama sebelum rencana perjalanan ke Swiss untuk perawatan medis. Sifat penyakitnya tidak pernah diungkapkan.

Pangeran Mohammed bin Salman telah mengawasi upaya reformasi sejak ia ditunjuk oleh ayahnya Raja Salman pada Juni 2017 dengan mengorbankan pewaris takhta yang ditunjuk sebelumnya, Mohammed bin Nayef. Reformasi yang ia lakukan termasuk pencabutan larangan selama puluhan tahun terhadap perempuan mengemudi dan pelonggaran apa yang disebut aturan perwalian yang memberi laki-laki otoritas atas kerabat perempuan.

Namun, pihak berwenang Saudi juga telah menindak para pembangkang dan bahkan calon lawan, mulai dari pengkhutbah hingga aktivis hak-hak perempuan, bahkan bangsawan. Putri Basma ditahan di penjara Al-Ha'ir, di mana banyak tahanan politik lainnya ditahan.

Dalam kesaksian tertulis kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2020, keluarganya mengatakan penahanannya kemungkinan besar karena catatannya sebagai pengkritik pelanggaran yang blak-blakan. Dia juga dianggap sebagai sekutu Mohammed bin Nayef.

Pada November 2017, kampanye anti-korupsi besar-besaran membuat hotel mewah Ritz-Carlton di Riyadh berfungsi selama tiga bulan sebagai pusat penahanan de facto bagi puluhan pangeran dan pejabat senior yang dicurigai melakukan korupsi atau ketidaksetiaan. Pada Maret 2020, pengawal kerajaan menangkap saudara laki-laki dan keponakan Raja Salman menuduh mereka mengobarkan kudeta terhadap Pangeran Mohammed.

https://english.alaraby.co.uk/news/saudi-princess-freed-after-three-years-jail-rights-group

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement