Ahad 09 Jan 2022 12:51 WIB

Putri Basma Dibebaskan Setelah Ditahan Tiga Tahun Tanpa Dakwaan

Putri Basma binti Saud ditahan pada Maret 2019.

Rep: Rizki Jaramaya/ Red: Agung Sasongko
Putri Basmah dari Arab Saudi
Foto: wikipedia
Putri Basmah dari Arab Saudi

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Seorang putri Saudi beserta anak perempuannya, dibebaskan dari penjara keamanan tinggi setelah ditahan selama hampir tiga tahun tanpa dakwaan. Putri Basma binti Saud ditahan pada Maret 2019, saat hendak terbang ke Swiss untuk perawatan medis.

Dilansir BBC, Ahad (9/1/2022), tidak diketahui alasan Putri Basma dan anak perempuanya, Suhoud ditahan tanpa didakwa dengan kejahatan apa pun. Beberapa orang berspekulasi bahwa, penahanan itu terkait dengan advokasi Putri Basma tentang isu-isu kemanusiaan dan reformasi konstitusi.

Baca Juga

Keluarga Putri Basma membuat pernyataan tertulis kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2020, terkait penahanan tersebut. Dalam pernyataan tertulis keluarga Putri Basma mengatakan, penangkapan dan penahanan itu kemungkinan besar disebabkan oleh rekam jejak sang putri sebagai pengkritik yang blak-blakan.

Sementara pendukung Putri Basma lainnya mengatakan, penangkapan itu terkait hubungan dekatnya dengan mantan putra mahkota Mohammed bin Nayef, yang dilaporkan telah ditempatkan di bawah tahanan rumah. Pada April lalu, Putri Basma (57 tahun) memohon kepada Raja Saudi Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS) untuk membebaskannya. Putri Basma mengatakan, dia tidak melakukan kesalahan dan menhalami gangguan kesehatan. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement