Selasa 08 Mar 2022 17:42 WIB

Kemenag Dorong Nazir Mampu Tingkatkan Pengelolaan Tanah Wakaf Produktif

Kemenag bersama BWI dan FWP melakukan program imkubasi wakaf produktif

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor mendorong para nazir agar mampu meningkatkan pengelolaan tanah wakaf produktif. Hal ini disampaikan Tarmizi saat menjadi Keynote Speaker dalam Penyuluhan Hukum Wakaf, Advokasi Sengketa Perwakafan, dan Pembinaan Perwakilan BWI di Padang, Selasa (8/3/2022).
Foto: istimewa
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor mendorong para nazir agar mampu meningkatkan pengelolaan tanah wakaf produktif. Hal ini disampaikan Tarmizi saat menjadi Keynote Speaker dalam Penyuluhan Hukum Wakaf, Advokasi Sengketa Perwakafan, dan Pembinaan Perwakilan BWI di Padang, Selasa (8/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor mendorong para nazir agar mampu meningkatkan pengelolaan tanah wakaf produktif. Hal ini disampaikan Tarmizi saat menjadi Keynote Speaker dalam Penyuluhan Hukum Wakaf, Advokasi Sengketa Perwakafan, dan Pembinaan Perwakilan BWI di Padang, Selasa (8/3/2022). 

"Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), jumlah tanah wakaf produktif yang bernilai ekonomis dan dapat dimanfaatkan baru mencapai 1.436 lokasi. Ini masih sangat jauh dari total sebanyak 36.610 lokasi," papar Tarmizi. 

Baca Juga

Untuk memaksimalkan tanah wakaf agar lebih produktif, lanjut Tarmizi, Kementerian Agama bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Forum Wakaf Produktif (FWP) melakukan program inkubasi wakaf produktif untuk optimalisasi tanah wakaf. 

"Pada tahun 2021 lalu, setiap nazir di 12 lokasi tanah wakaf menerima bantuan modal sebesar 100 juta rupiah dan pelatihan. Diharapkan tahun ini dapat berlanjut atas sinergitas semua pihak," lanjutnya. 

Tarmizi turut mengucapkan selamat atas terselenggaranya kegiatan sertifikasi nazir yang dilakukan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) serta Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BWI melalui skema Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). "Diharapkan kegiatan sertifikasi nazir di Sumatera Barat ini dapat menjadi role model bagi daerah lain. Hal ini untuk mendorong kemajuan pengelolaan tanah wakaf," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement