Selasa 16 May 2023 14:03 WIB

Sebanyak 4.460 Calon Jamaah Jabar Belum Lunasi Biaya Haji

Penetapan kuota calon jamaah haji didasarkan pada prinsip azas keadilan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Kepala Kanwil Kemenag Jabar, H Ajam Mustajam sedang meninjau progres renovasi gedung Pelayanan Satu Pintu Kanwil Kemenag Jabar.
Foto: Arie Lukihardianti/Republika
Kepala Kanwil Kemenag Jabar, H Ajam Mustajam sedang meninjau progres renovasi gedung Pelayanan Satu Pintu Kanwil Kemenag Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jamaah haji asal Jabar masih banyak yang belum melunasi biaya haji. Ada sebanyak 4.460 calon jamaah belum melunasi biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 1444 Hijriyah/2023 Masehi.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat (Kanwil Kemenag Jabar) Ajam Mustajam, berdasarkan data total kuota calon jamaah haji asal Jabar adalah 38.296 orang. Sedangkan, total kuota cadangan calon jamaah haji asal Jawa Barat 11.617 orang.

"Hingga saat ini total calon jamaah haji murni/reguler yang sudah melunasi ialah sebanyak 33.866 orang," ujar Ajam pada Diskusi Galang Aspirasi Politik (Gaspol) Edisi VI "Pemerintah Teratur, Ibadah Haji 2023 Insha Allah Mabrur", yang diadakan oleh PWI Pokja Gedung Sate Bandung, Selasa (16/5/2023).

Menurut Ajam, karena cukup banyak jamaah haji yang belum melunasi, untuk pelunasan biaya haji pihaknya memperpanjang sampai tanggal 19 Mei 2023.

"Progres sampai saat ini ada penambahan 200 orang yang melunasi. Total yang belum melunasi ada 4.460 orang," katanya.

Ajam khawatir, jika hingga perpanjangan waktu yang ditentukan calon jamaah haji regular asal Jawa Barat belum juga melunasi biaya hajinya, kuota yang tersisa akan diberikan kepada kuota nasional atau daerah lain.

"Kalau nanti banyak calon jamaah haji regular yang tidak bisa melunasi biaya haji, kami malah khawatir akan berdampak pada penentuan kuota selanjutnya," katanya.

Ajam menjelaskan, penetapan kuota calon jamaah haji didasarkan pada prinsip azas keadilan sehingga daftar tunggu haji di wilayah Jawa Barat, perbedaannya tidak terlalu mencolok di setiap kabupaten/kota.

"Paling yang perbedaan itu hanya sampai satu hingga dua tahun, tidak sampai hingga belasan tahun. Karena prinsipnya kuota haji itu dihitung dari jumlah penduduk," ujarnya. 

 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement