Rabu 07 Jun 2023 23:37 WIB

Jamaah Haji yang Baru Tiba, Yuk Perhatikan Lima Hal ini

Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan bagi jamaah haji yang baru tiba.

Kedatangan haji di madinah.
Foto: Republika TV/Agung Sasongko
Kedatangan haji di madinah.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Agung Sasongko dari Madinah, Arab Saudi

Sebanyak 20 kloter dengan total jamaah 7.781 orang akan tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah, Rabu (7/6/2023). Hingga keberangkatan hari ke-15 gelombang pertama jamaah haji Indonesia telah tiba di Madinah. sebanyak 91.573 jamaah dari 241 kloter

Baca Juga

Setibanya di Tanah Suci, jamaah haji Indonesia diminta mematuhi peraturan Pemerintah Arab Saudi yang berlaku di Tanah Suci baik di Makkah maupun di Madinah. 

"Ada beberapa larangan yang harus diindahkan jamaah. Lima larangan yang perlu kita pedomani saat kita berada di Makkah dan Madinah," kata Kabid Perlindungan Jemaah (Linjam) PPIH Arab Saudi Harun Al Rasyid, Rabu (7/6/2023).

Kelima larangan tersebut yakni, pertama jamaah dilarang merokok sembarangan. Jamaah yang kedapatan merokok bukan hanya didenda tapi juga kurungan. 

Kedua, jamaah haji jangan sembarangan membuang sampah di sekitar Masjidilharam dan juga di Masjid Nabawi. "Bila kita melihat sampah ambil dan kita bawa sampai ketemu tempat sampah. Ini harus diantisipasi," ujarnya. 

Ketiga, jamaah dan semua petugas dilarang membentangkan spanduk atau tanda-tanda yang mencirikan kelompoknya baik di Masjid Nabawi maupun Masjidilharam. Misalnya, membentangkan spanduk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). "Tolong sampaikan ke jemaah jangan lakukan. Sebab bisa langsung ditangkap oleh Askar," ucapnya. 

Keempat, jamaah dilarang mengambil barang atau benda tercecer tanpa koordinasi terlebih dahulu kepada pihak keamanan. 

"Walaupun itu niatnya untuk mengamankan karena di sekitar masjid ini ada CCTV. Maksudnya itu baik tapi dianggap tidak baik. Jadi ketika melihat ada barang yang tercecer jamaah sebaiknya melapor," paparnya. 

Terakhir, jamaah dilarang berkumpul atau berkerumun ketika berada di dalam atau di luar halaman Masjidilharam atau Masjid Nabawi. "Itulah larangan yang perlu dicermati dan dipatuhi agar jemaah menjalankan ibadah dengan lancar," kata dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement