Rabu 15 Feb 2023 22:27 WIB

Biaya Haji 2023 Ditetapkan Sebesar Rp 49,8 Juta

Komisi VIII DPR dan Menag telah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 2023..

Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Dalam Rapat tersebut Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700.26 pada tahun 1444 H/2023 M. (FOTO : Republika/Prayogi.)

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi beajabat tangan dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menandatangani penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Dalam Rapat tersebut Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700.26 pada tahun 1444 H/2023 M. (FOTO : Republika/Prayogi.)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Dalam Rapat tersebut Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700.26 pada tahun 1444 H/2023 M. (FOTO : Republika/Prayogi.)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Dalam Rapat tersebut Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700.26 pada tahun 1444 H/2023 M. (FOTO : Republika/Prayogi.)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Dalam Rapat tersebut Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700.26 pada tahun 1444 H/2023 M. (FOTO : Republika/Prayogi.)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Dalam Rapat tersebut Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700.26 pada tahun 1444 H/2023 M. (FOTO : Republika/Prayogi.)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Dalam Rapat tersebut Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700.26 pada tahun 1444 H/2023 M. (FOTO : Republika/Prayogi.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Dalam Rapat tersebut Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700.26 pada tahun 1444 H/2023 M.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement