Rabu 15 Feb 2023 20:31 WIB

DPR dan Kemenag Sepakat Biaya Haji 2023 yang Dibayarkan Jamaah Rp 49,8 Juta

Calon jamaah membayar biaya perjalanan ibadah haji 2023 sebesar RP 49,8 juta.

DPR dan Kemenag Sepakat Biaya Haji 2023 yang Dibayarkan Jamaah Rp 49,8 Juta. Foto: Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akan menggelar rapat Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Gedung DPR RI Jakarta pada Rabu (15/2/2023) hari ini.
Foto: Republika/Muhyiddin
DPR dan Kemenag Sepakat Biaya Haji 2023 yang Dibayarkan Jamaah Rp 49,8 Juta. Foto: Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akan menggelar rapat Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Gedung DPR RI Jakarta pada Rabu (15/2/2023) hari ini.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyepakati biaya perjalanan haji (Bipih) 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp 49,8 juta per jamaah.

"Panja Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah haji per jamaah sebesar Rp49.812.700,26," ujar Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga

Jumlah tersebut adalah 55,3 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp90.050.637. Sementara 44,7 persen sisanya atau sebesar Rp40.237.937 juta ditanggung oleh dana nilai manfaat BPKH.

Marwan merinci Bipih sebesar Rp49,8 juta ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Kemudian, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan, serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

"Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67," kata Marwan.

Panja juga menyepakati calon jamaah haji lunas tunda 1441 Hijriah/2020 Masehi yang akan diberangkatkan pada 1444 Hijriah/2023 Masehi tidak dibebani biaya tambahan pelunasan.

Untuk calon jamaah haji lunas tunda 1443 Hijriah/2022 Masehi sebanyak 9.864 orang yang diberangkatkan pada 1444H/2023M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.

"Sementara calon jamaah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta," kata dia.

Angka dan kesimpulan tersebut, masih hasil kesepakatan forum Raker dan akan diusulkan kepada presiden untuk diterbitkan Kepres.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement