Senin 27 Feb 2023 23:44 WIB

Komnas Haji Dorong Kaprres BPIH Segera Diterbitkan untuk Mudahkan Pelunasan

Percepatan pelunasan BPIH akan memudahkan jamaah haji

Rep: Umar Mukhtar / Red: Nashih Nashrullah
Jamaah Haji Indonesia (ilustrasi). Percepatan pelunasan BPIH akan memudahkan jamaah haji
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jamaah Haji Indonesia (ilustrasi). Percepatan pelunasan BPIH akan memudahkan jamaah haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah, Mustolih Siradj menyampaikan, Presiden Joko Widodo perlu segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Hal ini agar bisa disosialisasikan kepada masyarakat khususnya calon jamaah haji.

"Kami harap Presiden bisa segera menerbitkan Keppres BPIH agar mereka memiliki cukup waktu yang longgar dalam melakukan pembayaran dan segera mendapatkan kepastian pemberangkatan. Sebab mereka yag lunas bayar itulah nantinya yang secara resmi akan diberangkatkan ke tanah suci," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (27/2/2023).

Baca Juga

Pada 15 Februari lalu, Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama telah menyepakati BPIH Tahun 2023 sebesar Rp 90.050.637,26. Besaran biaya tersebut mencakup Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang dibayarkan oleh jamaah sebesar Rp 49.812.700,26, dengan persentase 55,3 persen.

Sisanya ditutupi subsidi dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan rata-rata per jamaah sebesar Rp 40.237.937,00 atau sebesar 44,7 persen. Dengan demikian, total biaya subsidi yang digelontorkan dari nilai manfaat mencapai Rp 8.090 triliun.

Mustolih menjelaskan, tahap berikutnya yaitu merujuk pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa kesepakatan tersebut akan dibawa ke Presiden yang selanjutnya dikeluarkan Keppres yang ditandatangani oleh Presiden. Ini sebagai landasan hukum bagi jamaah untuk segera melakukan pelunasan.

Keppres itu, lanjut Mustolih, juga sebagai legitimasi hukum bagi Kementerian Agama untuk membayar segala biaya yang menyangkut keperluan penyelenggaraan ibadah haji, baik di Tanah Air maupun di tanah suci.

Misalnya berupa biaya penerbangan, akomodasi, transportasi, living cost, asuransi, pengurusan dokumen dan lain-lain. Presiden diberikan waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja menerbitkan Keppres sejak BPIH disepakati oleh DPR dan Kementerian Agama.

Perlu segeranya penerbitan Keppres, terang Mustolih, juga karena Kementerian Agama telah siap dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 tentang kuota haji Indonesia tahun 1444 H/2023.

KMA ini menjabarkan secara detail pembagian kuota 221 ribu yang terdiri dari kuota jamaah haji regular, jamaah haji khusus, kuota prioritas lansia, petugas serta merinci besaran kuota jamaah setiap provinsi di seluruh Indonesia. Dengan begitu data dan nama-nama jamaah yang akan berangkat sudah dipersiapkan sedemikian rupa.

"Dengan postur biaya pelunasan saat ini, mungkin saja akan ada potensi jamaah yang belum dapat melunasi. Tetapi ini tidak menjadikan hak jamaah tersebut hangus atau hilang, sebab haknya masih bisa digunakan pada musim haji berikutnya sebagai jamaah prioritas," katanya. 

Karena itu pula, menurut Mustolih, bagi mereka yang mengalami hal demikian agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama setempat supaya dicatat dan didata. Tujuannya supaya kuota jamaah haji bersangkutan segera bisa dialihkan dan dimanfaatkan kepada jamaah pada urutan berikutnya.      

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement