REPUBLIKA.CO.ID, PASER -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) memverifikasi dokumen calon jamaah haji tahun 2023 untuk pengusulan pembuatan paspor haji sambil menunggu kuota resmi haji reguler kabupaten itu.
"Dokumen calon jamaah haji lagi diverifikasi untuk pengusulan pembuatan paspor," kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Paser Abdurrahman, Kamis (2/3/2023).
Dia mengatakan dokumen yang diverifikasi meliputi KTP, kartu keluarga, akta lahir, dan buku nikah, serta dokumen lainnya bila ada dibutuhkan. Pemerintah pusat telah menetapkan kuota haji reguler untuk wilayah Kaltim sebanyak 2.586 orang, namun kuota untuk kabupaten/kota saat ini belum diputuskan.
"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan pekan ini sudah diketahui berapa jumlah kuota haji untuk Kabupaten Paser," ujarnya.
Abdurrahman menuturkan jika telah ditetapkan jumlah kuota jamaah untuk Kabupaten Paser, maka pihaknya segera mengusulkan pembuatan paspor ke imigrasi untuk diproses. Untuk pembuatan visa dilakukan di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) yang berada di depan kantor Kemenag Paser.
"Calon jamaah tidak perlu ke Balikpapan, pengurusannya hanya di Gedung PLHUT, kami yang akan mendatangkan petugas imigrasi ke sini," ucapnya.
Dikemukakannya, untuk pengurusan visa pada tahun 2023 ada kebijakan baru dari pemerintah pusat, yakni perekaman biometrik yang menjadi syarat penerbitan visa haji.
"Perekaman biometrik nantinya melalui aplikasi Saudi Visa Bio," ujarnya.
Abdurrahman juga menyebutkan pada tahun 2022 lalu Kabupaten Paser mendapat kuota haji sebanyak 112 orang, jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah mengingat saat ini sudah tidak lagi dalam masa pandemi. Pada masa normal kuota haji Kabupaten Paser sebanyak 233 orang.
"Itu belum termasuk satu persen kuota untuk calon jamaah haji yang sudah lanjut usia (lansia)," kata Abdurrahman.