Senin 06 Mar 2023 20:39 WIB

Pengamat: Dam Jamaah Haji Seharusnya Masuk Komponen Bipih

Usulan tersebut agar pembayaran dam lebih efisien.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah haji kloter pertama debarkasi Palembang tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang,Sumsel, Senin (1/8/2022). Sebanyak 443 jemaah haji asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dan tujuh petugas pendamping haji kloter pertama debarkasi Palembang tiba di Tanah Air.
Foto: ANTARA/Feny Selly
Jamaah haji kloter pertama debarkasi Palembang tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang,Sumsel, Senin (1/8/2022). Sebanyak 443 jemaah haji asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dan tujuh petugas pendamping haji kloter pertama debarkasi Palembang tiba di Tanah Air.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Haji dan Umroh Indonesia Ade Marfuddin menyambut baik Kementerian Agama (Kemenag) yang akan memperbaiki tata kelola pembayaran dam jamaah haji Indonesia. Sehubungan dengan itu, Ade mengusulkan sebaiknya pembayaran dam jamaah haji dimasukan dalam komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) agar lebih efisien.

"Mengapresiasi ini (perbaikan tata kelola pembayaran dam) cita-cita lama, kalau lihat dari sisi efisiensi, kemaslahatan dan keamanan dari dulu sudah kita usulkan bahwa dam itu menjadi bagian dari Bipih, harus masuk di dalamnya supaya jamaah tahu Bipih di dalamnya bukan hanya living cost, tapi juga termasuk dam," kata Ade kepada Republika.co.id, Senin (6/3/2023).

Baca Juga

Ade mengatakan, prinsipnya tidak ada masalah tata kelola pembayaran dam dikelola oleh pemerintah supaya tertib, aman dan terjamin. Karena selama ini praktiknya banyak orang yang memanfaatkan pembayaran dam. Sehingga sering dijadikan untuk penipuan. Jadi ada kasus diambil uang jamaah haji yang bayar dam, tapi tidak dipotong hewan damnya.

Ia menegaskan, untuk menjaga keamanan jamaah haji, maka perlu diakomodir. Jadi seharusnya pembayaran dam sudah masuk ke dalam komponen Bipih. Sehingga jamaah haji bayar Bipih sudah termasuk bayar dam.

"Kenapa ini pembayaran dam harus dimasukkan dalam komponen Bipih? Karena hampir 98 persen jamaah haji Indonesia itu haji tamattu yaitu jamaah haji yang konsekuensinya membayar dam, berarti harus memotong hewan, dan hewan yang dipotong jumlahnya sangat banyak," ujar Ade.

Ade menambahkan, maka pemerintah bisa membuka harga pembayaran dam, kemudian harganya disampaikan secara terbuka ke publik. Selanjutnya masukan ke dalam komponen Bipih.

Akan tetapi, Ade mengingatkan, dalam hal ini sebaiknya pemerintah menunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengurus dam jamaah haji. Karena pemerintah tidak boleh melakukan transaksi.

"Jadi tunjuk saja BPKH yang mengurusnya (dam jamaah haji) yang melakukan transaksi, mencari mitra kerja, sementara regulasinya dari pemerintah dan pelaksanaannya BPKH saja. Nanti BPKH bisa mengusulkan agar kambingnya didatangkan lebih dulu dari Selandia Baru atau Australia supaya murah, sampai di Arab tinggal dikandangin masuk dalam pemeliharaan langsung dipotong," jelas Ade.

Mengenai daging hewan dam apakah bisa dibawa ke Indonesia, Ade menjelaskan, selamat hewan dam sudah dipotong di Arab Saudi, kemudian dagingnya dimasukan kaleng seperti kornet maka bisa didistribusikan di Indonesia.

Ade menegaskan, asalkan hewan dam disembelih di Tanah Suci, darahnya mengalir di sana. Maka, dagingnya dalam bentuk kemasan kaleng atau daging beku bisa didistribusikan di Indonesia.

"Karena prinsip dasarnya, hewan dam itu darahnya mengalir di Tanah Suci, jadi disembelih di sana dan darahnya mengalir di sana," kata Ade.

Sebelumnya, Kemenag menyampaikan akan melakukan perbaikan tata kelola pembayaran dam jamaah haji Indonesia.

Direktur Bina Haji (Dirbina) Kemenag Arsad Hidayat mengatakan, akan menyusun standar pembayaran dan pemotongan hewan Dam yang selama ini dilakukan secara individual atau kelompok dengan standar biaya yang berbeda-beda. Selama ini ada yang mahal dan ada juga yang harganya murah sekali, bahkan tidak masuk akal.

Menurut  Arsad, survei dan penyusunan standar tata kelola Dam dimaksudkan agar pelaksanaan pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan fiqh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement