REPUBLIKA.CO.ID,MADINAH — Badan Kepresidenan Umum Urusan Masjid Nabawi telah menetapkan beberapa syarat, untuk menawarkan layanan buka puasa bagi umat di Masjid Nabawi di Madinah, sebagai persiapan bulan suci Ramadhan 1444 H yang akan datang.
Agensi mensyaratkan bahwa izin dan daftar komersial kontraktor katering dalam haji dan umrah harus valid untuk dapat menerima permintaan. Kemudian ruang dan luas fasilitas di fasilitas afiliasi tidak boleh kurang dari 600 meter persegi.
Setiap fasilitas harus memiliki Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), selain melisensikan minimal 3 kendaraan transportasi makanan berpendingin, dan dilengkapi dengan 4 troli stainless steel untuk setiap kendaraan.
Kondisi tersebut juga mencakup pentingnya memberikan pengalaman di lapangan tanpa catatan terkait yang mempengaruhi kualitas produk dan layanan.
Dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (9/3/2023), Badan tersebut mengatakan bahwa lokasi yang ditunjuk dan dilengkapi untuk pengemasan juga harus disediakan, dengan luas tidak kurang dari 65 meter persegi, selain pentingnya memiliki kantor pusat persiapan makanan di Madinah.
Badan tersebut juga mengkonfirmasi, bahwa penyedia layanan buka puasa di Masjid Nabawi diperbolehkan mendistribusikan makanan sendiri atau melalui perusahaan katering.
Meskipun telah dicatat bahwa distribusi makanan buka puasa, yang melalui perusahaan katering, hanya untuk mereka yang akan dilisensikan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam izin dan sesuai dengan spesifikasi umum yang disetujui oleh Otoritas Umum Makanan dan Obat-obatan.
Penyedia layanan buka puasa perlu memperbarui data mereka melalui situs web agensi setelah menerima pesan permintaan pembaruan data melalui pesan teks. Mereka juga harus mematuhi waktu, lokasi, dan jumlah yang ditentukan untuk mereka dalam izin.
Sumber: