Jumat 31 Mar 2023 20:46 WIB

80,84 Persen Jamaah Haji Khusus Lakukan Pelunasan Tahap Satu

Pelunasan biaya haji dibagi dalam empat tahap.

Sejumah jamaah calon haji khusus dari Sari Ramada Arafah melambaikan tangan dari dalan bus ke arah sanak saudaranya saat akan berangkat menuju Bandara Soekarno Hatta, untuk berangkat ke Tanah Suci Makkah,Sabtu (2/7/2022). 80,84 Persen Jamaah Haji Khusus Lakukan Pelunasan Tahap Satu
Foto: REPUBLIKA
Sejumah jamaah calon haji khusus dari Sari Ramada Arafah melambaikan tangan dari dalan bus ke arah sanak saudaranya saat akan berangkat menuju Bandara Soekarno Hatta, untuk berangkat ke Tanah Suci Makkah,Sabtu (2/7/2022). 80,84 Persen Jamaah Haji Khusus Lakukan Pelunasan Tahap Satu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief menyebut 13.381 jamaah haji khusus telah melakukan pelunasan tahap satu. Pelunasan tahap satu ini telah dibuka pada 21 hingga 27 Maret lalu.

"Pelunasan tahap satu telah selesai, dengan jumlah jamaah haji khusus yang melakukan pelunasan adalah 80,84 persen atau 13.381 orang dari kuota haji khusus 17.680 jamaah," ucap dia dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga

Berdasarkan KMA 246 Tahun 2023 tentang Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M menyebut tahapan pelunasan ini dibagi menjadi empat. Tahap satu ini ditujukan bagi jamaah lunas tunda, jamaah lanjut usia (lansia), dan jamaah berdasarkan nomor urut porsi.

Tahap dua disebut akan dibuka pada 5 hingga 10 April nanti. Mereka yang melakukan pelunasan di tahap ini adalah jamaah yang gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendamping, penggabungan mahram dan jamaah nomor urut porsi berikutnya.

Selanjutnya, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diberi waktu melakukan pelunasan pada 2 hingga 5 Mei. Terakhir, dibuka pengisian kuota akhir dengan rentang waktu 7 hari kerja.

"Pengisian kuota akhir ini jika kuota haji khusus tidak terpenuhi dan didasarkan nomor urut berikutnya berbasis PIHK, serta kesiapan jamaah haji khusus dan PIHK, dalam jangka tujuh hari kerja," lanjut Hilman.

Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019, kuota haji khusus adalah 8 persen dari jumlah kuota haji Indonesia. Di tahun 2023 ini, Indonesia mendapat kuota sebanyak 221.000 jamaah, sehingga kuota untuk haji khusus adalah 17.680 orang.

Dari angka ini, Hilman menyebut jumlah jamaah haji khusus tahun berjalan 16.128 orang dan prioritas jamaah lansia 177 org. Ketentuan prioritas jamaah lansia 1 persen ini didapat dari PMA No 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Dirjen PHU juga menyebut kuota petugas penanggung jawab PIHK 786 jamaah, pembimbing jamaah 393 orang, dan petugas kesehatan 196 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement