Rabu 05 Apr 2023 20:57 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus PT Naila, Travel Umroh: Langkah yang Tepat

Kasus penipuan umroh diduga dilakukan PT Naila.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
 Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus PT Naila, Travel Umroh: Langkah yang Tepat. Foto:  Petugas Kepolisian Polsek Pekanbaru Kota memperlihatkan barang bukti berupa tiket keberangkatan perjalanan umroh, ATM, buku tabungan beserta bukti percakapan pelaku dengan korban saat menggelar konferensi pers tindak pidana penipuan di Pekanbaru, Riau, Rabu (24/3/2021).
Foto: ANTARA/Rony Muharrman
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus PT Naila, Travel Umroh: Langkah yang Tepat. Foto: Petugas Kepolisian Polsek Pekanbaru Kota memperlihatkan barang bukti berupa tiket keberangkatan perjalanan umroh, ATM, buku tabungan beserta bukti percakapan pelaku dengan korban saat menggelar konferensi pers tindak pidana penipuan di Pekanbaru, Riau, Rabu (24/3/2021).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA  -- Pihak kepolisian telah bergerak cepat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan agen travel umroh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM), yaitu Mahfudz Abdulah alias Abi (52 tahun), Halijah Amin alias Bunda (48 tahun) dan Hermansyah (59 tahun).

Menanggapi kasus ini, direktur salah satu perusahaan travel umroh PT Noor Abika Tours & Travel, Muhammad Iqbal Muhajir menilai, penetapan tiga tersangka tersebut sudah tepat demi keselamatan bersama.

Baca Juga

“Itu sudah langkah yang sangat tepat menetapkan tiga orang tersangka dari PT Nayla untuk demi keselamatan bersama, karena kalau dibiarkan itu nanti akan terus ada korban yang berjatuhan,” ujar Iqbal saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (5/4/2023).

Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Para tersangka terancam hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

“Jadi sudah sangat tepat kepolisian bertindak cepat. Ya kalau perlu langsung disidangkan dipercepat biar ada keputusannya biar tidak ada lagi jamaah-jamaah yang tertipu, korban-korban penipuan tidak ada lagi,” ucap Iqbal yang juga merupakan Sekjen Asphurindo Pusat.

Sebagai pemilik agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdullah sendiri ternyata merupakan seorang residivis kasus penipuan. Mahfudz harus mendekam di balik jeruji usai menipu jamaah umrah ketika menjabat sebagai pimpinan di PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM) pada 2016 silam.

“Jadi bagaimana pun track recordnya sudah sangat jelek, sudah pernah masuk, sudah pernah menipu, dan sekarang menipu lagi aduh sangat disayangkan. Jadi, sudah sangat tepat polisi menetapkan tersangka,” kata Iqbal.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pemilik dan direktur utama agen perjalanan umrah yang menipu ratusan orang yang sedang umroh sehingga mereka telantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air. Para tersangka ditangkap pada 27 Februari 2023 lalu.

Para tersangka menggelapkan dana umrah untuk membeli aset dan jamaah yang berangkat umrah tidak mendapatkan tiket pulang dan penginapan di Arab Saudi. Diduga jumlah korban mencapai ratusan orang dengan nilai kerugian sekitar Rp 91 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement