Rabu 26 Apr 2023 12:29 WIB

10 Hari Sebelum Haji Jamaah Harus Sudah Divaksin

Menyelesaikan semua vaksin adalah wajib untuk dikeluarkannya izin haji.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah haji melontar Jumrah selama haji, di Mina dekat kota Makkah, Arab Saudi, Sabtu, 9 Juli 2022. 10 Hari Sebelum Haji Jamaah Harus Sudah Divaksin
Foto: AP/Amr Nabil
Jamaah haji melontar Jumrah selama haji, di Mina dekat kota Makkah, Arab Saudi, Sabtu, 9 Juli 2022. 10 Hari Sebelum Haji Jamaah Harus Sudah Divaksin

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menyatakan tanggal terakhir jamaah haji mengambil vaksin adalah 10 hari sebelum musim haji. Menerima vaksin adalah syarat bagi jamaah sebelum melakukan ritual haji.

Ini terjadi ketika Kementerian menanggapi seseorang di akun resminya di Twitter. Orang tersebut telah menanyakan apakah disuntik dosis Covid-19 ketiga adalah syarat untuk melakukan haji.

Baca Juga

Kementerian mengklarifikasi menyelesaikan semua vaksin adalah wajib untuk dikeluarkannya izin haji. Penerbitan izin haji untuk tahun 1444 H akan dimulai pada 15 Syawal atau 5 Mei.

Patut dicatat Kementerian telah menetapkan tanggal 10 Syawal sebagai tanggal terakhir bagi peziarah domestik untuk membayar angsuran ketiga dan terakhir dari reservasi Haji mereka. Angsuran akhir berjumlah 40 persen dari biaya yang ditentukan untuk paket yang disetujui selama musim haji ini.

Kementerian telah membuka pendaftaran untuk melakukan haji 1444 H pada tanggal 3 April untuk para peziarah yang sebelumnya telah melakukan ritual sebelum 5 tahun ke atas, melalui aplikasi Nusuk dan situs resminya.

Peziarah yang belum pernah melakukan ritual haji sebelumnya, akan dapat mendaftar untuk melakukan haji tahun ini hingga 7 Dzulhijjah atau 25 Juni 2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement