Senin 01 May 2023 10:00 WIB

Pelunasan Biaya Haji 2023 Kalimantan Selatan Capai 63 Persen

Biaya tersebut terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Pelunasan Biaya Haji 2023 Kalimantan Selatan Capai 63 Persen. Foto:   Ilustrasi haji, rukun haji, manasik haji, ibadah haji
Foto: Republika
Pelunasan Biaya Haji 2023 Kalimantan Selatan Capai 63 Persen. Foto: Ilustrasi haji, rukun haji, manasik haji, ibadah haji

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler resmi dibuka pada 11 April 2023 lalu. Per-tanggal 27 April pukul 12.00 WITA, pelunasan untuk jAmaah haji reguler Kalimantan Selatan sudah mencapai 63 persen, dari 4.176 jamaah berhak lunas.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Tambrin, meminta seluruh jajaran Bidang dan Seksi PHU agar terus memberikan motivasi kepada jamaah. Tujuannya, agar mereka segera melunasi Bipih yang masa pelunasannya berakhir pada 5 Mei mendatang.

Baca Juga

"Catatan penting bagi PHU dan seluruh jajaran, agar terus memantau progress pelunasan, mengingat waktu yang kurang lebih sembilan hari lagi untuk masa pelunasan akan berakhir,” kata dia dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Ahad (30/4/2023).

Tambrin juga meminta agar stakeholder perhajian yang ada terus dilibatkan, seperti petugas kelompok terbang (kloter) dan alik ulama. Tujuannya adalah untuk bersama sama memberikan pemahaman dan motivasi agar jamaah segera melakukan pelunasan Bipih.

Ia mendorong setiap pihak untuk mengupayakan memenuhi kuota yang telah diberikan kepada Provinsi Kalimantan Selatan tahun ini, sehingga daftar tunggu (waiting list) bisa berkurang.

Selanjutnya, ia meminta sosialisasi alasan atau faktor penyebab kenaikan biaya haji yang cukup signifikan agar terus dilakukan. Jangan sampai kenaikan biaya haji ini menjadi polemik di masyarakat dikarenakan kurangnya informasi.

"Untuk itu, perlu disampaikan memang terjadi kenaikan yang disebabkan beberapa faktor, antara lain adalah prinsip keadilan, keberlangsungan keuangan haji, inflasi harga, pajak dan peningkatan layanan,” ucap dia.

Tambrin menilai perlu disampaikan juga nilai manfaat yang saat ini dikelola BPKH harus diperhitungkan dengan bijak, agar seluruh jamaah haji bisa mendapatkan keuntungan dan berkesinambungan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI bersepakat besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M adalah Rp 90.050.637,26.

Biaya tersebut terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp 49.812.700,26 dan biaya yang bersumber dari Nilai manfaat Rp 40.237.937,00.

Nilai manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.

Adapun besaran Bipih jamaah haji reguler Embarkasi Banjarmasin tahun ini adalah sebesar Rp 50.753.057,26. Sementara, untuk Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU sebesar Rp 90.990.994,26.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement