Ahad 07 May 2023 16:53 WIB

Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji, Siapa yang akan Berhak Berangkat?

Kemenag akan segera membahas tambahan kuota dengan DPR RI

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi jamaah haji. Kemenag akan segera membahas tambahan kuota dengan DPR RI
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi jamaah haji. Kemenag akan segera membahas tambahan kuota dengan DPR RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota jamaah haji. Tambahan ini sudah masuk dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi. 

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari pihak Arab Saudi dan akan segera membahasnya dengan DPR RI. 

Baca Juga

“Tambahan kuota mulai hari ini terkonfirmasi sudah masuk dalam e-Hajj, jumlahnya 8.000 jamaah. Kita sedang menunggu surat resmi dari Arab Saudi. Kita juga akan segera membahasnya dengan DPR RI,” kata Gus Yaqut melalui pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (7/5/2023). 

Gus Yaqut mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) akan berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, untuk merespons tambahan kuota haji ini. 

Tahun ini, Indonesia mendapat 221 ribu kuota jamaah haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jamaah haji reguler dan 17.680 kuota jamaah haji khusus. Mereka sudah melakukan proses pelunasan sejak 11 April - 5 Mei 2023. 

Masih ada 14.356 jamaah yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H sehingga prosesnya diperpanjang hingga 12 Mei 2023. 

Menurut Menag, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jamaah haji, sejak adanya ketetapan kuota. 

Pertama, Kemenag harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya. 

"Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan," ujar Menag. 

Bersamaan itu, Menag mengatakan, Kemenag segera melakukan verifikasi data jamaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jamaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan. 

“Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jamaah, mulai dari paspor, penyesuaian kontrak layanan dengan penyedia layanan di Saudi, agar visa jamaah kuota tambahan juga bisa diterbitkan,” jelasnya. 

Gus Yaqut menambahkan, kontrak penerbangan juga akan disesuaikan seiring adanya kuota tambahan. Termasuk didalamnya pengaturan pembagian kloter dan jadwal penerbangan. 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief menambahkan, waktu yang tersedia memang cukup terbatas, karena jamaah haji kloter pertama sudah mulai terbang ke Arab Saudi pada 24 Mei 2023. 

Namun, Kemenag akan bekerja keras agar kuota tambahan tersebut juga bisa terserap maksimal sehingga semakin banyak jamaah Indonesia yang bisa berangkat haji tahun ini. 

Menurut Hilman, pada 2022, Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebesar 10 ribu jamaah. Namun saat itu tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti. 

Baca juga: 22 Temuan Penyimpangan Doktrin NII di Pesantren Al Zaytun Menurut FUUI

Sebab, kepastian adanya tambahan kuota baru diinformasikan pada 21 Juni 2022. Sementara batas akhir proses pemvisaan jamaah haji reguler saat itu adalah 29 Juni 2022 dan penerbangan terakhir (closing date) keberangkatan jamaah dari Tanah Air, 3 Juli 2022. 

Pada 2019, Indonesia juga mendapat 10 ribu kuota tambahan. Namun, kepastian adanya kuota tambahan itu sudah diperoleh pada April 2019. Padahal pemberangkatan kloter pertama saat itu pada 5 Juli 2019. 

“Meski tidak banyak, tahun ini masih ada waktu untuk persiapan. Kami akan coba maksimal agar kuota terserap optimal,” jelas Hilman.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement