Rabu 17 May 2023 15:15 WIB

Penduduk Arab Saudi Dilarang Masuk Makkah Tanpa Izin

Harus ada izin bagi warga Arab Saudi yang masuk Makkah.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Penduduk Arab Saudi Dilarang Masuk Makkah Tanpa Izin. Foto: Kota Makkah, Arab Saudi (ilustrasi)
Foto: ROL/Sadly Rachman
Penduduk Arab Saudi Dilarang Masuk Makkah Tanpa Izin. Foto: Kota Makkah, Arab Saudi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kerajaan Arab Saudi mulai melarang penduduknya yang tidak memiliki izin memasuki Makkah, Senin (15/5/2023. Informasi ini disampaikan oleh Keamanan Umum Saudi.

Dalam sebuah pernyataan, disampaikan keputusan ini datang dalam implementasi peraturan haji, yang mengharuskan warga yang ingin memasuki Makkah untuk mendapatkan izin dari otoritas terkait.

Baca Juga

Keamanan Umum juga menegaskan bahwa pedoman yang mengatur haji tahun ini akan segera diterapkan. Kendaraan dan penduduk akan diminta untuk kembali, jika mereka melakukan perjalanan tanpa izin yang diperlukan.

Dilansir di Middle East Monitor, Rabu (17/5/2023), adapun mereka yang diizinkan masuk adalah penduduk yang memiliki izin masuk untuk bekerja di tempat suci yang dikeluarkan oleh otoritas terkait, identitas yang dikeluarkan oleh Makkah, izin Umrah, atau izin haji.

Menurut Kementerian Haji dan Umrah, tujuh juta jemaah melakukan umrah selama tahun 2022. Kerajaan bekerja untuk menerapkan sistem kebijakan haji dan umrah sesuai dengan inisiatif Visi 2030, yang didasarkan pada tiga tema: masyarakat yang dinamis, ekonomi yang berkembang, serta bangsa yang ambisius.

Pemerintah Arab Saudi saat ini tengah bersiap menerima tamu Allah yang akan melaksanakan ibadah haji 1444 H. Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan, pemegang visa turis tidak diizinkan melakukan haji atau umrah selama musim haji tersebut.

Berdasarkan kebijakan yang ada, visa turis 90 hari Saudi memungkinkan pemegangnya hanya melakukan umrah, tetapi tidak berlaku selama musim haji. Peraturan dan instruksi Kerajaan juga melarang pemegang visa turis ini melakukan haji.

Kementerian Haji meminta turis dan pengunjung untuk mematuhi aturan yang ada. Mereka disarankan meninggalkan Kerajaan setelah visa kunjungan ini berakhir, untuk menghindari pelanggaran aturan.

Beberapa waktu lalu, Kerajaan Arab Saudi juga mengumumkan larangan orang dan kendaraan memasuki Makkah tanpa mendapatkan izin masuk selama musim haji.

Tidak hanya itu, pihak Kementerian Haji dan Umrah Saudi juga telah menetapkan tanggal 29 Dhul Qadah atau 21 Mei sebagai batas waktu terakhir kepulangan jamaah umrah. Hal ini dilakukan menyusul persiapan yang akan dilakukan Kerajaan.

Muslim dari berbagai penjuru dunia, yang berencana melaksanakan haji tahun ini, dijadwalkan akan mulai tiba di Arab Saudi pada tanggal 1 Dzul Qadah hingga tanggal 4 Dzul Hijja, bulan ke-12 dalam kalender lunar Islam.

Pihak berwenang Saudi telah mengkonfirmasi haji hanya diperbolehkan bagi Muslim asing yang memegang visa haji dan penduduk asing di kerajaan yang memegang izin tinggal resmi. Bagi para pelanggar, beragam sanksi akan diberikan mulai dari denda hingga deportasi, serta larangan masuk kembali selama 10 tahun.  

Sumber:

https://www.middleeastmonitor.com/20230515-saudi-prevents-residents-from-entering-makkah-without-a-permit/

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement