Jumat 19 May 2023 23:56 WIB

Komisi VIII DPR Ingatkan Kemenag Bagi 8.000 Kuota Haji Tambahan Secara Proporsional

Indonesia mendapatkan kembali kuota haji tambahan sebesar 8.000 jamaah

Kedatangan jamaah calon haji Indonesia (ilustrasi). Indonesia mendapatkan kembali kuota haji tambahan sebesar 8.000 jamaah
Foto: Darmawan/MCH
Kedatangan jamaah calon haji Indonesia (ilustrasi). Indonesia mendapatkan kembali kuota haji tambahan sebesar 8.000 jamaah

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BOGOR- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mendorong Kementerian Agama (Kemenag) memastikan serapan kuota haji tambahan untuk 8.000 jamaah dibagi secara proporsional antara penambahan jamaah haji dan pendamping haji untuk jamaah lanjut usia (lansia).

Diah Pitaloka saat dikonfirmasi ANTARA, Jumat malam, mengatakan untuk dapat membagi 8.000 kuota tambahan haji bagi jamaah Indonesia, Kemenag perlu memastikan kuota yang sebelumnya telah didapatkan telah terpenuhi untuk jamaah yang sesuai kriteria.

Baca Juga

"Itu harus kita pastikan semua, 100 persen kuota yang sudah ditetapkan di 221 ribu itu sudah terserap semua," kata dia.

Kemenag telah mengumumkan bahwa Indonesia mendapatkan 8.000 kuota tambahan jamaah haji dari Pemerintah Arab Saudi.

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyatakan segera merumuskan pemanfaatan tambahan 8.000 kuota haji agar dapat terserap secara optimal.

Semula, kuota haji Indonesia 2023 sebanyak 221 ribu yang terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Adapun untuk petugas, mendapat 4.200 kuota.

Dengan penambahan kuota haji ini, kata Yaqut, Kemenag akan menambah pula petugas haji sebanyak 300 orang.

Baca juga: Mualaf Theresa Corbin, Terpikat dengan Konsep Islam yang Sempurna Tentang Tuhan

Menag menyampaikan bahwa untuk 203.320 calon jamaah haji reguler yang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci tahun 2023 sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih.

Semula pemerintah menetapkan masa pelunasan biaya haji dari 11 April sampai 5 Mei, kemudian memperpanjang tenggat menjadi 12 Mei dan kembali memperpanjang batas waktu pembayaran sampai 19 Mei 2023.

Menurut Diah, Kemenag perlu melakukan upaya yang matang untuk persiapan penyelenggaraan haji dengan penambahan kuota tersebut.

"Sekaligus mitigasi persiapan penyelenggaraan ya, mengikut penyerapan kuota ini," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement