REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH — Kementerian Haji dan Umroh telah mengumumkan bahwa tanggal terakhir untuk mengeluarkan izin umrah musim ini adalah 15 Dzulqa'dah, bertepatan dengan 4 Juni. Keputusan tersebut diambil sebagai persiapan untuk menerima jamaah haji, yang sudah mulai tiba di Arab Saudi pada Minggu lalu.
Kementerian menegaskan kembali bahwa visa umroh tidak memungkinkan bagi jamaah untuk melakukan haji. Semua jamaah haji dengan visa umroh harus berangkat pada tanggal 20 Dzulqa'dah atau 18 Juni.
Direktorat Jenderal Keamanan Publik sebelumnya mengumumkan larangan masuk ke kota suci Makkah bagi penduduk yang tidak memiliki izin masuk khusus untuk musim haji. Pelancong tanpa izin akan dikembalikan dari titik masuk di sepanjang jalan menuju Makkah.
Dilansir dari Saudi Gazette, Selasa (23/5/2023), larangan tersebut mulai berlaku pada tanggal 25 Syawal dalam rangka pelaksanaan Pedoman Penyelenggaraan Haji 1444 H. Pedoman tersebut mewajibkan pengembalian kendaraan dan warga ekspatriat ke tempat asalnya kecuali mereka memiliki izin masuk yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang untuk bekerja di tempat suci.
Orang yang dikecualikan dari keputusan itu juga termasuk mereka yang memegang ID muqeem (kartu identitas penduduk) yang dikeluarkan dari Makkah, atau izin umroh, atau izin haji.
Menurut Saudi Press Agency, Direktorat Jenderal Paspor telah mulai menerima aplikasi untuk mengeluarkan izin masuk ke kota suci secara elektronik untuk pekerja rumah tangga dan anggota keluarga non-Saudi, pekerja yang bekerja di perusahaan yang berbasis di kota suci, pemegang visa kerja musiman dan kontraktor dengan perusahaan yang terdaftar dalam sistem “Ajeer” untuk musim haji 1444 H.
Layanan ini bertujuan untuk memfasilitasi prosedur bagi penerima manfaat, mempersingkat waktu dan menghemat tenaga, karena platform “Absher Individuals” memberikan izin bagi pekerja rumah tangga dan anggota keluarga non-Saudi, sementara layanan izin masuk dapat diakses melalui “Muqeem” portal elektronik untuk semua agensi.