Rabu 24 May 2023 14:42 WIB

Saudi: 4 Juni Tanggal Terakhir Penerbitan Visa Umroh

Saudi fokus melayani jamaah haji.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Erdy Nasrul
Rombongan jamaah haji Indonesia kloter 1 Jakarta-Pondok Gede (JKG) telah tiba di Madinah, Arab Saudi melalui Bandara Amir Mohammad bin Abdul Aziz, Rabu (24/5/2023). Jamaah yang tiba berjumlah 393 orang, di mana 181orang diantaranya merupakan jamaah lansia.
Foto: Republika/Agung Sasongko
Rombongan jamaah haji Indonesia kloter 1 Jakarta-Pondok Gede (JKG) telah tiba di Madinah, Arab Saudi melalui Bandara Amir Mohammad bin Abdul Aziz, Rabu (24/5/2023). Jamaah yang tiba berjumlah 393 orang, di mana 181orang diantaranya merupakan jamaah lansia.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kerajaan Arab Saudi saat ini tengah mempersiapkan diri melayani tamu Allah untuk haji 1444 H/2023 M. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah menetapkan tanggal 15 Dzulqaidah atau 4 Juni sebagai hari terakhir mengeluarkan izin umroh musim ini.

Keputusan tersebut diumumkan sebagai bagian dari persiapan Kerajaan menyambut jamaah haji, yang mulai tiba di Arab Saudi akhir pekan kemarin.

Baca Juga

Tidak hanya itu, Kementerian Haji juga menekankan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan jamaah untuk melakukan haji. Semua pemegang visa umroh diwajibkan meninggalkan Tanah Suci pada 20 Dzulqaidah atau sesuai dengan tanggalan Masehi 18 Juni.

Direktorat Jenderal Keamanan Publik sebelumnya mengumumkan larangan masuk ke Makkah bagi warga yang tidak memiliki izin musim haji khusus. Peraturan ini mulai berlaku pada 25 Syawal, sebagai bagian dari pedoman penyelenggaraan Haji 1444H. Pelancong tanpa izin yang sesuai akan dipulangkan di titik masuk pada rute ke Makkah.

Dilansir di Gulf News, Rabu (24/5/2023), arahan tersebut menetapkan bahwa kendaraan dan warga ekspatriat harus kembali ke tempat asalnya, kecuali mereka memiliki izin masuk yang dikeluarkan oleh otoritas terkait untuk bekerja di tempat suci.

Pengecualian akan diberlakukan untuk pemegang ID muqeem (kartu identitas penduduk) yang diterbitkan di Makkah, atau mereka yang memiliki izin umroh atau haji.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Paspor telah memulai proses penerimaan aplikasi izin masuk ke Kota Suci secara elektronik. Inisiatif ini menargetkan pekerja rumah tangga, anggota keluarga non-Saudi, pekerja di perusahaan yang berlokasi di kota suci, pemegang visa kerja musiman, dan kontraktor yang berafiliasi dengan perusahaan yang terdaftar dalam sistem “Ajeer” untuk musim haji 1444 H.

Saudi Press Agency (SPA) melaporkan layanan tersebut bertujuan untuk merampingkan proses bagi penerima manfaat, menghemat waktu, serta mengurangi tenaga.

Platform “Absher Individuals” menawarkan izin untuk pekerja rumah tangga dan anggota keluarga non-Saudi, sementara portal “Muqeem” menyediakan akses izin masuk untuk semua agensi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement