REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketika ingin berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah, masyarakat Indonesia kerap mendoakan agar menjadi haji yang mabrur. Namun, mungkin tidak semua masyarakat memahami makna dari haji mabrur tersebut.
Lalu apa yang dimaksud dengan haji mabrur itu? Apa tanda atau ciri haji seseorang itu mabrur?
Dalam buku “Tanya Jawab Fikih Keseharian” terbitan Qafila, KH Mahbub Maafi memaparkan banyak pendapat tentang haji mabrur. Pertama, haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri kemaksiatan, dan kata al-mabrur itu diambil dari kata al-birr yang artinya ‘ketaatan’.
Dengan kata lain, menurut Kiai Mahbub, haji mabrur adalah haji yang dijalankan dengan penuh ketaatan, sehingga tidak tercampur dengan dosa. “Pendapat ini menurut Muhyiddin Syarf an-Nawawi dipandang sebagai pendapat yang paling sahih,” kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU ini.
Kedua, disebutkan bahwa haji mabrur adalah haji maqbul (diterima) dan dibalas dengan al-birr (kebaikan), yaitu pahala. Bukti bahwa haji seseorang itu maqbul atau mabrur adalah ia kembali menjadi menjadi lebih baik dari sebelumnya dan tidak mengulangi perbuatan maksiat.