REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Jelang Idul Adha, Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinkanak) Kabupaten Banyumas mewajibkan hewan ternak yang masuk ke Banyumas telah divaksinasi dan dikarantina. Ini merupakan langkah antisipasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dan lumpy skin disease (LSD) yang sempat menjangkiti ternak di Banyumas sebelumnya.
Kabid Keswan Kesmavet Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinkanak) Kabupaten Banyumas Jan Aririjadi mengungkapkan, kebutuhan hewan kurban di Banyumas, yakni sekitar 6.000 ekor sapi dan 9.000 kambing/domba.
"Dari jumlah tersebut, ternak lokal sekitar 70-80 persen. Peternak sudah mempersiapkan setahun sebelumnya," ujar Jan Aririjadi kepada Republika.co.id, Rabu (7/6/23).
Untuk mengantisipasi terjangkitnya kembali wabah PMK dan LSD, pihaknya telah melakukan vaksinasi dan biosekuriti. Vaksinasi terhadap sapi sehat dilakukan sebanyak tiga kali.
Sementara itu, peternak yang membeli ternak dari luar Banyumas diharuskan membeli ternak yang memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan mengarantina ternak baru selama dua minggu.
Semua ternak sapi diwajibkan menggunakan eartag (KTP) yang memuat nama pemilik, umur ternak, alamat dan program vaksinasi yang sudah dilaksanakan. Vaksinasi menjadi syarat wajib, karena meski sudah divaksinasi, ada kemungkinan sapi sudah terjangkit wabah, tapi belum muncul gejala klinis.
"Setelah dua minggu sehat dapat dicampur dengan ternak lama, dan jika ternak sakit segera lapor," kata Jan.
Menurut Jan, langkah antisipasi ini dilakukan karena sebelumnya banyak hewan ternak yang terjangkit wabah PMK dan LSD. "Banyak yang sakit dan telah ditangani. Sekarang sudah mulai mereda," katanya.