Kamis 15 Jun 2023 08:53 WIB

Seorang Jamaah Haji Kabupaten Semarang Wafat Usai Tunaikan Umroh Wajib

Jamaah haji ini sebelumnya terjatuh di depan kamar mandi hotel.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah sedang melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Sabtu (3/6/2023).
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Jamaah sedang melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Sabtu (3/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Semarang mengabarkan seorang jamaah haji asal Kabupaten Semarang, Jawa Tengah wafat di tanah suci.

Jamaah atas nama S (91 tahun), warga Kupangrejo, Kecamatan Ambarawa, meninggal dunia usai melaksanakan umroh wajib di Rumah Sakit Arab Saudi, Jumat (9/6/2023) pukul 02.35 waktu Makkah.

Baca Juga

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kator Kemenag Kabupaten Semarang Titik Halimah mengatakan S merupakan jamaah yang tergabung dalam kloter 17 Embarkasi Surakarta (SOC).

Informasi yang diperoleh dari tanah suci, sebelum dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS), jamaah haji ini sebelumnya terjatuh di depan kamar mandi Hotel Bilal kamar 430. Upaya pertolongan sudah diberikan oleh Tenaga Kesehatan Haji (TKH) maupun Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) serta merujuk jamaah haji tersebut untuk mendapatkan perawatan medis di RSAS.

"Namun, Allah SWT berkehendak lain, dan jamaah haji asal Kecamatan Ambarawa tersebut telah meninggal dunia," kata Titik, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (15/6/2023).

Titik juga menyampaikan, seluruh proses pengurusan Certificate of Death (CoD), pemulasaraan hingga pemakaman jenazah jamaah haji ini sudah rampung dilaksanakan pada hari yang sama. "Jenazah Bapak S telah dimakamkan pada pukul 13.30 waktu setempat, setelah sebelumnya disholatkan di Masjidil Haram," kata Titik dalam keterangannya.

Masih terkait meninggalnya seorang jamaah haji asal Kabupaten Semarang ini, kata Titik, Kantor Kemenag Kabupaten Semarang juga telah bertakziah ke rumah ahli waris mewakili Kementerian Agama.

Ahli waris calon jamaah haji yang meninggal dunia di Makkah, akan mendapatkan hak-haknya, antara lain almarhum S akan dibadalkan haji oleh petugas dengan bukti mendapatkan sertifikat badal.

"Ahli waris almarhum bapak S juga akan mendapatkan asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sesuai dengan biaya haji pada saat itu," kata Titik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement