REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mabit di Mina adalah bermalam di Mina di hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah), jumhur ulama menyebutnya wajib dilakukan. Lantas bagaimana hukumnya jika jamaah haji melakukan mabit di wilayah perluasan Mina?
Dalam buku Tuntunan Manasik Haji terbitan Kementerian Agama dijelaskan, hukum mabit di Mina menurut sebagian besar ulama madzhab Syafii, madzhab Maliki, dan sebagian ulama madzhab Hanbali serta fatwa MUI tahun 1981 adalah wajib. Dan bagi yang tidak mabit dikenakan dam.
Namun ada sebagian ulama dari madzhab Hanbali, Hanafi, Syafii, Zhahiri, berpendapat bahwa hukum mabit di Mina adalah sunnah. Sedangkan mabit di wilayah perluasan Mina, bagaimana hukumnya?
Mabit di wilayah perluasan Mina hukumnya sah. Hal ini sebagaimana pendapat para ulama Makkah dan para ulama lainnya, juga berdasarkan ijtihad adanya keadaan darurat karena kondisi di Mina saat ini sudah penuh sesak dan kemah perluasan Mina masih tersambung ke Mina.
Hal ini juga sesuai dengan hasil mudzakarah ulama tentang mabit di luar kawasan Mina tanggal 10 Januari 2001. Namun bagi yang berpendapat bahwa mabit di Mina itu wajib dan mabit di perluasan Mina itu tidak sah, maka pelaksanaan mabitnya masuk ke wilayah Mina kemudian setelah mabit dia kembali ke kemahnya di perluasan Mina.